Berita Viral

RESPONS Mahfud MD Soal Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri: Tak Boleh Dihukum!

Beginilah respons Menkopolhukam Mahfud MD soal peternak kambing Muhyani (58) yang jadi tersangka dan ditahan usai bela diri lawan pencuri

KOLASE/TRIBUN MEDAN
respons Menkopolhukam Mahfud MD soal peternak kambing Muhyani (58) jadi tersangka dan ditahan usai lawan pencuri. 

Ia juga menambahkan, penyidik telah menangani perkara ini sudah sesuai aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri atau Perkap, dan tiga asas hukum yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian. 

"Proses yang kita tempuh secara prosedural dari mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kami limpahkan ke kejaksaan untuk dituntut. Nanti hakim lah yang memutuskan," kata dia. 

Saat ini, penahanan Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, ditangguhkan.  Namun, proses hukum terus berjalan.

Jaksa saat ini masih menyusun berkas dakwaan.

Baca juga: DUDUK PERKARA 6 Mahasiswa Unpri Dicari Polisi Bilang Boneka Bukan Mayat, CCTV hingga TKP Dibersihkan

Baca juga: Update Gempa Tegal Kerusakan Bangunan, BMKG Ungkap Tanda-tanda sejak 12 Desember

SOSOK Muhyani Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Sempat Dimintai Rp50 Juta

Inilah sosok Muhyani (58) peternak kambing di Serang, Banten yang dijadikan tersangka dan ditahan usai bela diri melawan pencuri.

Sosok Muhyani peternak kambing di Serang tengah jadi perbincangan usai dijadikan tersangka dan ditahan.

Dimana sebelumnya sosok Muhyani mengaku hanya membela dirinya melawan pencuri kambing yang ia jaga.

Untuk diketahui sebelumnya, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023) lalu.

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya.

Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri. 

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa sosok mayat di tengah sawah merupakan pelaku pencurian yang ditusuk oleh Muhyani.

Dari dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperlihatkan keluarga Muhyani, penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.

Tiga bulan kemudian pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved