Viral Medsos

AKHIRNYA Bawaslu Angkat Bicara Terkait Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, Ajudan Menhan Prabowo Subianto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akhirnya angkat bicara terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya merupakan salah satu dari banyak prajurit terbaik korps baret merah Kopassus. Sebelum menjadi ajudan Menhan RI Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya adalah asisten ajudan Presiden Jokowi pada tahun 2014-2019. (Istimewa) 

Bisa dipastikan hanya tentara tangguh yang berhasil lulus dari Ranger School.

Prestasi Gemilang

Mayor Inf Teddy yang merupakan lulusan terbaik US Army Infantry School di Fort Benning, AS, pada November 2019.

Ia juga meraih Tab Ranger untuk program ini.

Ia mendapat predikat International Honor Graduate di antara 185 perwira siswa dimana 171 di antaranya adalah perwira Amerika dan 14 lainnya perwira asing.

Prestasi gemilang lainnya, Mayor Inf Teddy juga menyabet Commandant List Award dengan 20 persen teratas bidang Akademik dan Gold Army Physical Fitness Test (APFT) dengan nilai sempurna 100 persen.

Mayor Teddy Indra Wijaya merupakan salah satu dari banyak prajurit terbaik Kopassus
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya merupakan salah satu dari banyak prajurit terbaik korps baret merah Kopassus. Sebelum menjadi ajudan Menhan RI Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya adalah asisten ajudan Presiden Jokowi pada tahun 2014-2019. (Istimewa)

 Apakah menyalahi aturan?

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), ajudan TNI adalah perwira TNI yang ditunjuk untuk membantu tugas dan wewenang perwira tinggi TNI.

Salah satu tugas ajudan TNI adalah memberikan pengamanan dan perlindungan kepada perwira tinggi TNI yang menjadi atasannya.

Dalam konteks acara politik, ajudan TNI wajib menemani atasan mereka meskipun acara tersebut bersifat politik.

Hal ini karena ajudan TNI memiliki tugas untuk memberikan pengamanan dan perlindungan kepada atasan mereka, termasuk dalam acara politik.

Keamanan ajudan TNI dalam acara politik diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengamanan dan Perlindungan Perwira Tinggi TNI.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa ajudan TNI harus dilengkapi dengan persenjataan dan peralatan yang memadai untuk melaksanakan tugas pengamanan dan perlindungan.

Selain itu, ajudan TNI juga harus memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang pengamanan dan perlindungan.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka keamanan ajudan TNI dalam acara politik dapat dikatakan cukup aman.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved