Toba Memilih

Jadwal Perekrutan dan Pengumuman Anggota KPPS Toba, Simak Persyaratannya

Komisioner KPU Toba Helderia Purba menjelaskan, pascapendaftaran, penerimaan pendaftaran calon KPPS sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
Kompas
Ilustrasi - Jadwal Perekrutan dan Pengumuman Anggota KPPS Toba, Simak Persyaratannya. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba kini tengah merekrut calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pengumuman pendaftarannya berlangsung sejak tanggal 11 Desember 2023 hingga 15 Desember 2023.

Komisioner KPU Toba Helderia Purba menjelaskan, pascapendaftaran, penerimaan pendaftaran calon KPPS sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.

"Penelitian administrasi calon KPPS pada tanggal 11 hingga 22 Desember 2023. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon KPPS sejak tanggal 23 hingga 25 Desember 2023," ujar Komisioner KPU Toba Helderia Purba, Minggu (17/12/2023).

"Ada juga tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon KPPS itu pada tanggal 23 hingga 25 Desember 2023. Lalu, pengumuman hasil seleksi calon KPPS pada tanggal 29 hingga 30 Desember," sambungnya.

"Anggota KPPS ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2024 dan esoknya dilantik," tuturnya.

Berikut persyaratan calon anggota KPPS:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD RI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat.

9. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved