Berita Viral

KESAL Digosipkan Sebagai Pengedar Narkoba, Pemuda 20 Tahun Bunuh Tetangga, Siram Air Keras dan Tikam

Pemuda 20 tahun bunuh tetangga gegara digosipkan sebagai pengedar narkoba.

HO
Pemuda 20 tahun bunuh tetangga gegara digosipkan sebagai pengedar narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemuda 20 tahun bunuh tetangga gegara digosipkan sebagai pengedar narkoba

Pemuda bernama Aldo Saputra merupakan warga Jalan Ki Kemas Rindo Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polrestabes Palembang, Sabtu (16/12/2203).

Pelaku pembunuhan di Kertapati ini tidak terima lantaran korban kerap memberikan informasi tentang statusnya sebagai pengedar narkoba.

Pelaku bernama Aldo Saputra yang menghabisi nyawa korban Irsep (33) menggunakan dua bilah senjata tajam pada 12 Desember 2023 malam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, sebelum melakukan pembunuhan sadis itu, tersangka sudah 2 kali mengancam korban yakni dengan menyiramkan air keras (cuka parah) kepada korban dan menusuk korban satu kali.

"Pelaku sudah dua kali mengancam korban namun keluarga korban tidak melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Puncaknya pada 12 Desember tadi pelaku langsung mendatangi korban dan menyerangnya secara membabi buta, " kata Harryo, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: Gelar Diskusi, Tim Pemenangan Muda Ganjar Pranowo Sentil Joget Gemoy Prabowo: Politik Tak Mendidik

Baca juga: Apes Betul, Bocah Ini Menyangka Tamu dan Biarkan Masuk, Ternyata Maling dan Bawa Kabur Sepeda Motor

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Batak Boru Ni Raja yang Dipopulerkan Siantar Rap Foundation

Motif pembunuhan kini masih didalami oleh penyidik, karena kuat dugaan lebih mengarah kepada pelaku yang tidak terima jika ia dirumorkan sebagai pengedar narkoba.

"Keterangan keluarga bahwa korban ini diindikasikan pernah menginformasikan kepada polisi bahwa status tersangka ini adalah pengedar narkoba. Kami turut berbelasungkawa karena masyarakat juga bagian dari pemberi informasi yang harus kami lindungi, " ungkapnya.

Sementara berdasarkan keterangan versi pelaku bahwa, korban yang memaksanya untuk membeli narkoba. Namun saat itu tersangka menolak.

"Dia ngakunya bahwa dia yang dipaksa korban. Tapi kami lebih condong kepada motif yang pertama, tapi itu masih kami dalami lagi, " ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam dan topi yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

"Barang bukti kami amankan. Dan tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP , " tutupnya.

Baca juga: Polres Binjai akan Gelar Perkara Kasus Oknum Polisi yang Gelapkan Truk

Baca juga: Galian Parit PTPN 4 Dipermasalahkan Bupati Batubara, Berikut Alasannya

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved