KPU Medan
Gunakan Aplikasi Sirekap, KPU Medan Masih Petakan Jaringan Internet Setiap TPS
KPU Medan akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada penghitungan surat suara pemilihan umum 2024.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada penghitungan surat suara pemilihan umum 2024.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, aplikasi Sirekap adalah hal baru yang bertujuan untuk memudahkan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam mendata surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Ya ini penggunaan aplikasi Sirekap diberlakukan dan ini gak masih baru dan kami akan melakukan penjejakan lebih lanjut," kata Mutia, Senin (18/12/2023).
Mutia mengatakan, aplikasi Sirekap membutuhkan jaringan internet. Untuk itu, KPU Medan masih akan memetakan kondisi jaringan internet pada tiap TPS di Medan.
"Untuk TPS yang memiliki jaringan lemah kami akan petakan dan masih dalam inventarisasi kendala kendala yang ada," lanjutnya.
KPU sebut Mutia tentu akan melakukan langkah langkah yang diperlukan seperti masalah jaringan internet. Termasuk nantinya berkomunikasi dengan pemerintah daerah.
"Ya nanti kita akan liat bagaimana langkah yang bisa dilakukan. Misal soal jaringan lemah apakah bisa ditambah kekuatan jaringan dan lainnya,"ujarnya.
Kota Medan sendiri memiliki jumlah pemilih sebanyak 1.853.458 dengan jumlah TPS sebanyak 6933 yang ada di 21 Kecamatan.
Mendekati pemimpin umum 14 Februari, Mutia mengatakan, KPU Medan telah menerima logistik pemilu tahap pertama berupa, segel, kota suara, tinta, dan perlengkapan pencoblosan. Sementara itu untuk surat suara atau logistik kedua akan tiba pada 20 Desember 2023.
"Untuk logistik kedua berupa surat suara nanti akan KPU Medan terima pada 20 Desember. Dan semua logistik sudah disimpan di gudang KPU Medan," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.