Sidang Ancam Bunuh Jurnalis
Sidang Perkara Ancam Bunuh Jurnalis, Korban Sebut Terdakwa Ucapkan Kata Kotor dan Pengancaman
Sidang perkara pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis terdakwa Imran Surbakti berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/12/2023).
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sidang perkara pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis terdakwa Imran Surbakti berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/12/2023).
Dalam persidangan, dihadirkan tiga saksi yakni saksi korban Fredy Santoso, saksi Alfiansyah dan saksi Anugerah Nasution.
Ketiga saksi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.
Dikatakan saksi korban, bahwa perkara tersebut terjadi pada 7 September 2023 pada siang hari.
"Awalnya saya menghubungi saudara Imran untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan gudang pengoplosan gas," kata saksi Fredy Santoso.
Setelah saya kirim, lanjutnya, kemudian dia (terdakwa) sempat membalas dan merasa tidak terima dan mengancam saya.
"Insya Allah, kalo gak aku yang mati, kau mati," ucap Fredy menirukan ancaman yang disampaikan oleh terdakwa.
Diceritakan saksi Alfiansyah, bahwa awal dia mengetahui perkara ini ketika korban Fredy mendatangi dirinya dan menceritakan bahwa korban mendapatkan ancaman.
Tak hanya bercerita, korban Fredy juga memperlihatkan isi pesan dari terdakwa yang tak luput menggunakan kata-kata kotor dan pengancaman.
"Ancamannya yang saya baca, dia mengatakan Insya Allah, ada kata-kata kotor, jika dia tidak mati, si saudara fredy yang mati," ucap Alfiansyah.
Senanda dikatakan saksi Anugerah, bahwa saat dirinya dengan Alfiansyah sedang istirahat disebuah warung kopi, korban Fredy Santoso datang dengan raut wajah yang ketakutan.
"Pada siang itu kami selesai liputan duduk diwarung kopi, kemudian si Fredy datang, dia pada saat itu mukaknya seperti takut lalu menceritakan bahwa dia mendapat ancaman," ucapnya.
Melihat raut wajah korban yang ketakutan tersebut, lantas para saksi yang merupakan teman korban menanyakan kepada Fredy.
"Lalu kami tanya siapa yang ngancam dan dia memperlihatkan handphonenya, terus disitu kita langsung diskusi, a bilang dia takut, kita juga gak bisa jamin keselematan Fredy, kemudian kita melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan," pungkasnya.
Usai mendengar keterangan saksi, persidangan pun dilanjutkan untuk mendengar keterangan dari terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail mengatakan bahwa perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekira pukul 11.07 WIB.
Korban Fredy Santoso ada mengirimkan Link Berita yang beredar di Media Sosial Instragram dengan judul : “Marak pengoplosan gas, terduga mafia oplos gas 3 kilogram belum tersentuh aparat hukum”, kepada Terdakwa Imran Surbakti melalui WhatsApp untuk mengklarifikasi mengenai berita yang beredar di Instagram tersebut.
"Lalu Terdakwa Imran Surbakti membalas dengan pesan “Bos itu kejadian tujuh tahun lalu udah di proses” kemudian korban Fredy Santoso membuat berita di Media Online “Tribun Medan.com” tempat korban Fredy Santoso bekerja sebagai wartawan/jurnalis dengan judul “Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran” dan korban Fredy Santoso mengirim link berita yang dibuat itu melalui WhatsApp kepada Terdakwa Imran Surbakti tersebut sehingga Terdakwa Imran Surbakti merasa tidak senang dengan adanya pemberitaan itu," kata Jaksa, Selasa (19/12/2023).
Kemudian, Terdakwa Imran Surbakti itu langsung menjawab kiriman link berita korban Fredy Santoso itu dengan mengirim foto seorang laki-laki yang diduga merupakan salah satu karyawannya dan Terdakwa Imran Surbakti itu menulis, “Ijin orangnya udah kerja” dan kemudian Terdakwa Imran Surbakti menulis pesan “Kau cocok kan k*nt*l muka nya sama apa ngak kucari kau ya k*nt*l” dan kata-kata selanjutnya “K*nt*l dimana kita bisa jumpa aku juga wartawan k*nt*l” serta kata-kata pengancaman terhadap korban Fredy Santoso “Insya Allah k*nt*l kalau jumpa ngak aku mati kau mati”.
Bahwa adapun maksud tujuan Terdakwa Imran Surbakti mengirim kata-kata melalui pesan WhatsApp secara pribadi kepada korban Fredy Santoso tersebut karena Terdakwa Imran Surbakti merasa emosi kesal sewaktu Terdakwa Imran Surbakti melihat korban Fredy Santoso itu ada mengirim Link Berita dengan judul “Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran” tersebut.
Yang mana, lanjut Jaksa, pada Link Berita itu korban Fredy Santoso itu ada menampilkan gambar foto diri Terdakwa Imran Surbakti dengan memakai baju organisai PP warna loreng oranye sedang memegang bendera dan disebelahnya ada foto salah satu karyawan Terdakwa Imran Surbakti yang bernama Elisidiono dipangkalan gas tersebut dalam keadaan tergeletak sewaktu mengalami kejadian tabung gas meletup itu, yang mana foto itu adalah foto lama yang ditampilkan oleh korban Fredy Santoso.
"Namun sewaktu Terdakwa Imran Surbakti menjawab dengan melakukan konfirmasi bahwa karyawan Terdakwa Imran Surbakti itu sudah sehat dan sudah dapat bekerja lagi, namun konfirmasi Terdakwa Imran Surbakti itu tidak dibalas, dan sewaktu Terdakwa Imran Surbakti telepon melalui WhatsApp juga tidak diangkat sehingga seketika Terdakwa Imran Surbakti menjadi emosi," ucapnya.
Sebelumnya antara Terdakwa Imran Surbakti dengan korban Fredy Santoso itu tidak ada permasalahan pribadi namun dapat Terdakwa Imran Surbakti jelaskan bahwa kejadian itu bukanlah yang pertama kali, yang mana sebelumnya sudah ada beberapa orang yang mengaku-ngaku wartawan sering mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa Imran Surbakti mengenai usaha pangkalan gas milik Terdakwa Imran Surbakti itu yang dituduh telah melakukan kegiatan mengoplos gas, namun Terdakwa Imran Surbakti merasa menjadi bulan-bulananya oleh orang-orang yang mengaku wartawan tersebut dan ada yang meminta sejumlah uang dengan pemberitaan tentang pangkalan gas milik Terdakwa Imran Surbakti.
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa Imran Surbakti untuk melakukan pengancaman adalah menggunakan satu unit HP Merek VIVO Type Y36 5G warna Hijau Muda dengan nomor WA 081260810416 kemudian korban Fredy Santoso mengecek Nomor Akun WhatsApp milik Terdakwa Imran Surbakti itu yaitu Nomor 081260810416, maka nama yang muncul adalah “imransurbakti697” dan sewaktu korban Fredy Santoso mengecek nomor HP : 081260810416 milik Terdakwa Imran Surbakti itu melalui aplikasi Get Contact, maka nama-nama yang muncul antara lain : Gas Surbakti, B Imran, Om Imran, CNS Imran Surbakti, bg Surbakti Gas.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Imran Surbakti melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp pribadi yang dilakukan oleh Terdakwa Imran Surbakti tersebut korban Imran Surbakti merasa ketakutan dan tidak tenang dan selalu merasa waswas atas ancaman Terdakwa Imran Surbakti itu yang mengatakan apabila berjumpa dengan korban Fredy Santoso lalu Terdakwa Imran Surbakti mengatakan “kalau gak aku mati kau mati"," urai Jaksa.
Karena sehubungan dengan pekerjaan korban Fredy Santoso sebagai Wartawan dan jurnalis yang selalu bekerja di lapangan sehingga korban Fredy Santoso melaporkan perbuatan Terdakwa Imran Surbakti kepada pihak yang berwenang guna diproses lebih lanjut.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Sidang Ancam Bunuh Jurnalis
Preman yang Ancam Bunuh Jurnalis
Ketua PP Imran Surbakti Ancam Bunuh Jurnalis
DAFTAR 3 Mobil Mewah yang Mendadak Lenyap dari Rumah Dinas Noel Usai OTT, KPK Temukan 4 HP di Plafon |
![]() |
---|
Keluarga Resmi Lapor Uang 11,2 Juta Milik Terdakwa Rahmadi Hilang saat Masih di Tahanan Polda Sumut |
![]() |
---|
P-APBD Kabupaten Langkat Disetujui, Infrastruktur dan Pengentasan Kemiskinan Prioritas Utama Pemkab |
![]() |
---|
Mixnon Andreas Simamora jadi Pilihan Bupati Anton Saragih Isi Jabatan Sekda Simalungun |
![]() |
---|
12 Tuntutan Mahasiswa USU, Hapus Tunjangan dan Gaji DPR, Dibuat Setara UMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.