Polres Tebing Tinggi
Aniaya Remaja, 2 Pria Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai tanpa ada perlawanan.
TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI-Akibat menganiaya seorang remaja berinisial J (14), 2 orang pria berinisial P alias Loncok (43) dan LTS (40) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai tanpa ada perlawanan.
Berawal pada Kamis (07/12/23), korban J (14) yang merupakan remaja putus sekolah yang sehari hari bekerja sebagai pengembala lembu didatangi oleh 2 orang pelaku P alias Loncok (43) dan LTS (40), lalu tanpa banyak tanya kedua pelaku memukuli korban berkali kali hingga korban jatuh tersungkur ke tanah.
Beberapa saat kemudian, paman korban mendengar kabar bahwa keponakannya menjadi korban penganiayaan, merasa keberatan lalu paman korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan hal tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa beberapa orang saksi. Kemudian pada hari Senin (18/12/23), polisi berhasil menangkap pelaku P alias Loncok di dusun III Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan dan keesokan harinya, Selasa (19/12/23) polisi juga berhasil menangkap pelaku LPS dari dusun I Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (19/12/23) membenarkan penangkapan terhadap 2 orang pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan TKP Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
"Kedua pelaku ditangkap Polisi di Desa Pabatu dihari yang berbeda, P alias Loncok ditangkap hari Senin dan pelaku LPS ditangkal pada hari Selasa. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan penganiayaan kepada korban dikarenakan korban mengambil tali lembu milik pelaku sehingga pelaku merasa geram", ungkap Kasi Humas.
Usai berhasil menangkap pelaku, selanjutnya petugas Sat Reskrim membawa kedua pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk dilanjutkan keproses penyidikan.
"Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dibawah umur", tutup Kasi Humas.(Jun-tribun-medan.com).
| Semangat dan Kebersamaan, Dansat Brimob Polda Sumut Hadir di Tengah Personel Tebing Tinggi |
|
|---|
| Miliki 9,91 Gram Sabu, Dua Pria Asal Kuta Pinang Diciduk Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi |
|
|---|
| Kapolres Tebing Tinggi Tinjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat Toba 2025 di Simpang Beo |
|
|---|
| Personel Pos Yan Simpang Lima Intensifkan Patroli, Antisipasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran |
|
|---|
| Kapolres Tebing Tinggi Instruksikan Personel Perketat Patroli Selama Ramadhan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.