Berita Medan
Hingga 18 Desember 2023, Kanwil DJP Sumut I Himpun Pajak Sebesar Rp 26.329 triliun
Jumlah penerimaan pajak tersebut terealisasi sebesar 101.05 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat, hingga 18 Desember 2023 penerimaan pajak di wilayahnya telah mencapai Rp 26.329 triliun.
Jumlah penerimaan pajak tersebut terealisasi sebesar 101.05 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 yang telah ditetapkan yaitu Rp 26.056 triliun.
"Penerimaan pajak kita sudah terealisasi sebesar 101.05 persen untuk APBN, alhamdulillah sebelum akhir tahun kami sudah bisa menyelesaikan amanah di APBN dan ini merupakan turunan dari target penerimaan APBN 2023 yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.718 triliun," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra di Medan, Selasa (19/12/2023)
Dikatakan Arridel, penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumut I didominasi oleh tiga sektor sumber penerimaan terbesar yakni Sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi sebesar Rp 9.23 triliun.
Kemudian, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 7.9 triliun dan Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 1.76 triliun.
“Berdasarkan jenis pajaknya, kontributor terbesar kinerja penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 7.57 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 7.55 triliun, dan PPh Pasal 21 sebesar Rp 3.22 triliun," jelasnya.
Di sisi lain, tingkat kepatuhan di Kanwil DJP Sumut I sampai dengan 18 Desember 2023 juga mengalami pertumbuhan sebesar 96.30 persen.
Kanwil DJP Sumut I telah menerima sebanyak 359.901 Surat Pemberitahuan (SPT).
Lebih rinci, 25.161 SPT Wajib Pajak Badan, 280.050 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 54.690 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
"Berdasarkan kanal pelaporannya, mayoritas wajib pajak telah melaporkan SPTnya secara online," tutur Arridel.
Pada kesempatan ini, Arridel juga menyampaikan capaian kinerja kegiatan edukasi dan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, bukti permulaan dan penyidikan sampai dengan 18 Desember 2023.
"Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melaksanakan reformasi perpajakan. Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu implementasi dari reformasi pajak yang sedang berlangsung," jelasnya.
Sementara itu, untuk kinerja pemadanan NIK menjadi NPWP sampai dengan 18 Desember 2023, Kanwil DJP Sumut I mencatat sebanyak 1.318.717 data NPWP telah berstatus valid atau 71.12 persen dari 1.854.293 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Lebih lanjut, sebanyak 1.248.348 data dipadankan oleh sistem dan 70.369 data dipadankan oleh wajib pajak dan sebanyak 535.576 data Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri di Kanwil DJP Sumut I belum tervalidasi.
"Sejak tanggal 14 Juli 2022 NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru yaitu sesuai NIK mulai tanggal 1 Juli 2024," pungkasnya
(cr10/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.