Berita Medan
Praktisi Hukum Farid Wajdi Luncurkan Buku Berjudul Hukum Perlindungan Konsumen
Buku yang merupakan karya bersama dengan Diana Susanti ini diluncurkan di acara diskusi dan bedah buku.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
Dr Zulham, Dekan Fakultas Sains Dan Teknologi UIN Sumut, salah satu pembedah mengapresiasi terbitnya buku Hukum Perlindungan Konsumen karya Farid Wajdi, yang menurutnya buku ini sebagai obat rindu bagi banyak masyarakat tentang hak-hak perlindungan konsumen.
Baginya, hadirnya buku ini dan dari literature review buku Hukum Perlindungan Konsumen karyanya sangat kuat.
Buku ini sudah mengundang semua tokoh, semua penulis, semuanya ada dalam buku ini. Semua tokoh yang menulis tentang hukum perlindungan konsumen yang ada di Indonesia ada dalam buku ini.
"Saya semangat sekali membaca buku Hukum Perlindungan Konsumen karya Farid Wajdi ini karena ada rasa kerinduan terhadap sang penulis,” kata Zulham.
Sementara itu, Rizal R Surya, jurnalis yang juga ikut membedah buku Hukum Perlindungan Konsumen tersebut menilai Farid Wajdi memang beda. Menurutnya, kelebihan yang dimiliki Farid Wajdi dan tidak dimiliki akademisi atau praktisi pada umumnya adalah mampu memanfaatkan “promosi murah.
"Harus diakui atau tidak, Farid Wajdi mampu memanfaatkan media (pers) untuk mempromosikan dirinya. Seni ini yang harus diperhatikan dan dipelajari (tidak boleh diajarkan) oleh rekan-rekan di LAPK,” katanya.
Rizal menambahkan, Farid Wajdi tahu kebutuhan pers.
Pers tidak hanya butuh sekadar sebuah informasi.
Pers butuh berita yang seksi.
Ibarat wanita yang seksi, wajah atau badannya biasa-biasa saja.
Namun karena dandanannya yang menarik, karena gaya berjalannya yang menarik membuat dirinya menjadi seksi.
“Demikian juga sebuah informasi. Informasi ini sebenarnya biasa-biasa saja, dan umum. Namun karena mampu didandani sedemik ian rupa oleh seorang Farid Wajdi menjadi sebuah berita yang seksi dan menarik perhatian pembaca,” jelasnya.
Hubungan wartawan dengan narasumber, bisa diibaratkan simbiosis mutualisme.
Saling menguntungkan.
Wartawan butuh berita (seksi), narasumber butuh penyaluran untuk menuangkan ide, pesan, persoalan, masalah atau lainnya agar diketahui publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.