Breaking News

SNBP dan SNBT 2024

Simak Ketentuan Peringkat Siswa untuk Daftar SNBP 2024

Tahap Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024 akan dimulai pada tanggal 28 Desember 2023.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi SNBP 2024 

TRIBUN-MEDAN.com – Tahap Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024 akan dimulai pada tanggal 28 Desember 2023.

Tahap SNBP 2024 akan diawali dengan pengumuman kuota sekolah. SNBP 2024 merupakan seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang didasarkan pada nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya.

Oleh karena itu, tidak semua siswa kelas 12 dapat mengikuti SNBP 2024; hanya siswa tertentu yang dinyatakan memenuhi syarat atau memenuhi kriteria yang dapat mengikuti jalur ini.

Jika Anda siswa Kelas 12, Anda perlu mengetahui aturan peringkat siswa untuk dinyatakan memenuhi syarat dan dapat mendaftar di SNBP 2024.

Ketentuan Peringkat Siswa untuk Daftar SNBP 2024

1. Peringkat siswa ditentukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan nilai rata-rata seluruh mata pelajaran dari semester 1 sampai dengan semester 5.

2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa jika memiliki nilai yang sama. Sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dapat menggunakan prestasi siswa dalam Proyek Peningkatan Profil Pelajar Pancasila (P5) sebagai kriteria lain.

3. Jumlah siswa yang dimasukkan dalam pemeringkatan didasarkan pada kuota akreditasi sekolah.

Sekolah dengan akreditasi A mendapatkan kuota sebesar 40 persen dari siswa terbaik di sekolah tersebut.

Sekolah dengan sertifikasi B menerima kuota setara dengan 25 persen siswa terbaik di sekolah tersebut.
Sekolah dengan sertifikasi C menerima kuota untuk 5 persen siswa terbaik di sekolah.

Berikut syarat agar bisa masuk dalam kriteria atau siswa eligible dan punya kesempatan mendaftar SNBP 2024:

1. Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII)pada tahun 20 2024yang memiliki prestasi unggul.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.

4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.

5. Wajib mengunggah portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.

6. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved