Berita Viral

KRONOLOGI Dua Besan Saling Tikam hingga Tewas Saat Pertunangan Anak di Sumsel, Motifnya Terkuak

Berikut kronologi dua besan saling tikam saat pertunangan anaknya di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Motifnya terkuak, ternyata keduanya

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Berikut kronologi dua besan saling tikam saat pertunangan anak di Musi Rawas, Sumatera Selatan. 

"Pelaku Masuri (ayah Riko) emosi karena melihat anaknya terluka akibat ditusuk korban," ungkap Kasi Humas.

Lebih lanjut Kasi Humas, dari kejadian tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti (BB) seperti 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 buah sarung pisau dan 1 unit Handphone jenis Redmi. 

Baca juga: MOTIF Dua Besan Saling Tikam hingga Tewas Saat Pertunangan Anak di Sumsel

Baca juga: SOSOK Abigail Manurung Mahasiswi UGM Bercyandya’ Dihujat Imbas Raih Piala Trending Awards 2023


Motif Dua Besan Saling Tikam

Inilah motif dua besan saling tikam di Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Adapun dua besan di Musi Rawas saling tikam saat kedua anaknya hendak bertunangan.

Acara pertunangan pun berakhir menjadi dua saat dua besan tersebut berseteru hingga berujung maut.

Terkini terkuak motif dua besan tersebut saling tikam.

Camat Muara Beliti Musi Rawas, Supriyadi menuturkan dua besan yang berseteru hingga berujung maut di Kabupaten Musi Rawas (Mura), ternyata sudah lama berseteru dan tak akur.

Selisih paham antar kedua besan yakni ketitka korban dan pelaku akan jadi besan atau sejak anak keduanya baik anak korban maupun anak pelaku hendak bertunangan.

"Sebenarnya permasalahan sudah lama, pada waktu anak keduanya hendak bertunangan."

"Kami juga ikut, waktu mau pertunangan," kata Camat Muara Beliti Musi Rawas Supriyadi dilansir Tribun-Medan.com, Minggu (24/12/2023).

Ilustrasi Penusukan
Ilustrasi Penusukan (Tribun Timur/Lily)

Saat itu, sebenarnya anak perempuan korban belum cukup umur untuk menikah.

Tapi karena sesuatu hal maka harus dilakukan pertunangan.

"Nah, waktu pertunangan itu sudah ada selisih paham antar korban dan pelaku. Belum ketemu kesepakatan, hingga waktu pernikahan terhambat," jelas Camat.

Sebab, jika dibawah umur, maka harus ada surat keterangan dari Pengadilan Agama.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved