5 Warga Binaan Lapas Labuhanbilik Terima Remisi Khusus Natal 2023, Kelapas: Transparan dan Gratis

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhanbilik memberikan remisi khusus Natal terhadap lima orang warga binaan

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhanbilik memberikan remisi khusus Natal terhadap lima orang warga binaan, Senin (25/12/2023). 

TRIBUNMEDAN.COM, LABUHANBILIK - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhanbilik memberikan remisi khusus Natal terhadap lima orang warga binaan, Senin (25/12/2023).

Kepala Lapas Labuhanbilik, Armen Zain menjelaskan ada delapan warga binaan yang beragama nasrani. Tapi lima orang yang menerima remisi.

"Semantara tiga warga binaan lainnya belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi," ujarnya.

Baca juga: Lapas Labuhanbilik Gelar Upacara Hari Ibu, Ingatkan Wanita Bersatu Lawan Stigma, Perempuan Berdaya

 

Ia menambahkan, sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, syarat napi yang bisa menerima remisi di antaranya menjalani 6 bulan masa pidana.

"Kemudian berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," katanya.

Selain itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan, warga binaan berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan remisi.

Baca juga: Cegah Gangguan Jelang Natal dan Tahun Baru 2024, Petugas Lapas Labuhanbilik Geledah Kamar Hunian

Baca juga: Lapas Labuhanbilik Gelar Upcara Bendera HUT ke-51 Korpri: Membangun Bangsa Indonesia

 

"Pemberian remisi dilakukan secara transparan dan gratis tanpa dikutip biaya apapun. Warga binaan yang memenuhi syarat pasti dibantu menerima remisi," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pemberian remisi ini untuk memotivasi warga binaan agar berusaha menjadi pribadi yang lebih baik. Dan, berguna selama menjalani masa pidana.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved