Karo Memilih

Bawaslu Karo Buka Kesempatan Bagi 1.217 Orang untuk Jadi Pengawas TPS

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi bagian dari pengawas Pemilu 2024

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan saat ditemui di Kantor Bawaslu Karo, di Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe, belum lama ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi bagian dari pengawas Pemilu 2024. Kesempatan ini, diberikan bagi masyarakat yang akan ditugaskan sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Gemar Tarigan, untuk petugas PTPS di Pemilu 2024 ini pihaknya membutuhkan sebanyak 1.217 orang. Dirinya menjelaskan, jumlah ini sesuai dengan banyaknya TPS di Kabupaten Karo.

"Menjelang proses pemilihan nanti, kita membutuhkan sebanyak 1.217 orang yang akan bertugas sebagai PTPS. Karena setiap satu TPS itu diisi oleh satu orang petugas, jadi jumlah petugas yang dibutuhkan sama dengan jumlah TPS," ujar Gemar, Selasa (26/12/2023).

Dijelaskan Gemar, proses rekrutmen PTPS ini akan dibuka selama empat hari mulai tanggal 2 hingga tanggal 6 Januari 2024 mendatang. Dirinya menyebutkan, untuk syarat pendaftaran bagi calon anggota PTPS hampir sama dengan anggota badan AdHoc lainnya.

"Sama saja, minimal pendidikan tingkat SMA, tidak berafiliasi ke Partai Politik, tidak masuk ke dalam tim kampanye atau tim sukses," ucapnya.

Nantinya, masyarakat yang berminat mendaftarkan diri sebagai calon anggota PTPS bisa langsung menyerahkan berkas pendaftarannya ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing kecamatan tempatnya tinggal. Ketika ditanya target pendaftar, Gemar mengaku jika pihaknya menerima sebanyak mungkin pendaftar namun jika target total anggota yang dibutuhkan sudah tercapai maka tidak akan diperpanjang.

"Untuk itu kami mengajak kepada masyarakat agar ikut serta berpartisipasi sebagai bagian dari pengawas di tingkat TPS. Mari sama-sama kita awasi pelaksanaan Pemilu mulai dari tingkat bawah sampai atas," ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari anggota PTPS, mantan Ketua KPUD Karo ini mengatakan anggota PTPS memiliki tugas yang sama dengan pengawas lainnya, hanya saja ruang lingkupnya di seputar TPS. Mulai dari proses pemungutan suara sampai rekapitulasi di tingkat TPS, hingga ikut mengawasi apakah ada masyarakat yang terkendala untuk memberikan hak suaranya.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved