KABAR TERKINI Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Penjara 1 Bulan

Terpidana Putri Candrawathi tersebut mendapat pengurangan hukuman penjara sebanyak satu bulan.

Editor: Salomo Tarigan
HO
Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo 

 TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terkini Putri Candrawathi, Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi yang dipenjara karena kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat remisi hukuman penjara pada saat perayaan Natal.


Terpidana Putri Candrawathi tersebut mendapat pengurangan hukuman penjara sebanyak satu bulan.


"Iya betul, (Putri Candrawathi dapat remisi saat Natal)" kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (26/12/2023).


Sementara itu, untuk terpidana Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal tidak mendapatkan remisi saat perayaan Natal.


Deddy mengatakan alasan Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi karena yang bersangkutan divonis hukuman penjara seumur hidup.


Sementara dua anak buahnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga tidak mendapatkan remisi karena beragama muslim.


"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," jelasnya.


Sebagai informasi, terkait pekara ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).


Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.


Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.


Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.


Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.


Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved