Tambang Bitcoin Digerebek
PLN Sebut Dapat Ancaman Sebelum Melakukan Penggerebekan Bersama Polda Sumut di Tambang Bitcoin
Sebelum melakukan penggerebekan bersama Polda Sumut, pihaknya sudah bergerak secara swadaya dengan mengeksekusi 50 titik yang tersebar di Kota Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Manajer Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara Yasmir mengaku, pencuri arus listrik di 10 titik lokasi penambangan bitcoin telah merugikan negara sebesar Rp 14.4 miliar.
Berdasarkan penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Sumut dan PT PLN (Persero) UIW Sumut di 10 titik lokasi tersebut ditemukan ribuan mesin bitcoin yang beroperasi menggunakan listrik curian.
"Berdasarkan temuan hingga saat ini estimasi Rp 14.4 miliar," ujarnya kepada Tribun Medan ketika di hubungi, Selasa (26/12/2023).
Dia menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan bersama Polda Sumut, pihaknya sudah bergerak secara swadaya dengan mengeksekusi 50 titik yang tersebar di Kota Medan.
"Kita malah sudah bergerak secara swadaya, kami sudah eksekusi 50 titik tersebar sekota medan," katanya

Namun pada saat melakukan operasi, Yasmir mengaku pihaknya malah mendapatkan ancaman serta dihalang-halangi oleh oknum-oknum tertentu.
"Cuma kami mendapat ancaman dan halangan dari oknum-oknum tertentu. PLN gak diam aja. Petugas kita terus bergerak," ucapnya.
Dikatakan Yasmir, pihaknya belum mengetahui secara pasti penggunaan dari listrik ilegal yang dicuri oleh para pelaku.
"Kalau listrik nya digunakan untuk apa, si pengguna listrik secara ilegal itu pasti lebih tau," paparnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan mendukung penuh Polda Sumut dalam menegakan hukum dengan adil, termasuk jika ditemukan oknum PLN yang ikut terlibat.
"Kalau ada keterlibatan petugas PLN, kami pasti mendukung penuh pihak kepolisian untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, termasuk jika ada petugas PLN yang terlibat. Brantas habis," tutupnya.

Polisi menggerebek 10 lokasi yang dijadikan tempat penambangan bitcoin yang melakukan pencurian arus listrik.
Dari ke 10 lokasi penambangan bitcoin itu, 8 diantaranya berada di wilayah hukum Polsek Sunggal.
Adapun lokasinya yakni, di Jalan Harmonika Baru, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Pasar I Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal.
Jalan Bangau, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Pasar I, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sei Ular, Kecamatan Medan Sunggal.
Komplek Astoria Jalan, Harmoni Baru, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Biduk, Kecamatan Medan Petisah.
Komplek Metrolink Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor dan Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal.
Menurut Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi dari penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ada sekitar 26 orang yang diamankan.
"Kita amankan 26 orang yang berada di lokasi 10 titik ini, kita sedang mengkonstruksikan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab," kata Agung kepada Tribun-medan, Minggu (24/12/2023).
Ia menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan lantaran adanya tindak pidana pencurian arus listrik untuk menjalankan tambang bitcoin.
Aktivitas pencurian listrik ini, sudah berjalan selama enam bulan lamanya dan tidak pernah tercium oleh petugas lantaran modus pelaku sangat rapi.
"Dari kemarin kita lakukan penindakan terkait dengan pencurian listrik di 10 titik. Pencurian listrik ini digunakan untuk menggerakkan mesin bitcoin," sebutnya.
Agung mengungkapkan, dari lokasi petugas juga menyita ribuan mesin bitcoin yang beroperasi menggunakan listrik curian.
"Ada 1300 mesin yang kita sita yang mana kita ketahui setiap mesinnya itu membutuhkan daya sebesar 1800 Watt listrik," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa akibat pencurian arus listrik ini negara mengalami kerugian ditafsir miliaran rupiah.
"Kita sedang menghitung dengan estimasi enam bulan pengguna listrik tanpa bayar itu, total 10 titik sekitar Rp 14,4 miliar kerugian PLN," ujarnya.
Katanya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka dalam kasus pencurian listrik tersebut.
"Kita akan menentukan tersangka setelah bukti-bukti dan pemeriksaan selesai, mohon waktu," katanya.
"Kita akan menerapkan undang-undang Ketenagalistrikan yaitu pasal 51 undang-undang nomor 30 tahun 2009," lanjutnya.
Agung juga menegaskan, akan menindak tegas jika ada anak buahnya ataupun oknum petugas PLN yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita berkomitmen PLN dengan Polri, siapapun yang terlibat dalam kasus pencurian listrik ini akan kita tindak semua," pungkasnya.
(cr10/Tribun-Medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.