Berita Viral

MIRIS! Guru di Pontianak Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil 7 Bulan, Dipaksa ke Hotel Usai Kenalan

Kompol Tri menjelaskan pada kasus pidana anak khususnya persetubuhan anak di bawah umur tidak dapat dilaksanakan Restoratif Justice (RJ).

|
Editor: Satia
HAND OVER/VIRAL4REAL
ILUSTRASI SISWI HAMIL 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Miris! Seorang guru di Pontianak merudapaksa siswi SMA hingga hamil 7 bulan.

Pelaku diketahui berinisial E.

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan saat pemeriksaan awal, tersangka E sempat mengelak telah menyetubuhi korban.

Namun setelah serangkaian penyelidikan tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

"Dengan alat bukti yang ada, kami sampaikan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersangka cocok dengan pernyataan korban," ujar Kompol Tri Prasetyo, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: HEBOH Lesti Kejora dan Rizky Billar Ternyata Sudah Ganti Nama sang Anak, Kata Leslar Kini Dibuang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis.

Yakni pasal 81, ayat 1 dan 3 Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dilapis dengan pasal 6 huruf C, pasal 5 huruf A dan G Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Kronologis Kejadian

Diketahui korban berusia 17 tahun dan saat ini sudah bersekolah di salah satu SMA di Pontianak.

Korban disetubuhi pelaku saat duduk di kelas 9 sekolah menengah pertama.

Aksi bejat pelaku dilakukan sekira bulan Mei 2023 lalu.

Baca juga: ISU Rumah Tangga Retak Makin Kencang, Komentar Ryan Suami Ria Ricis Disorot Netizen

Modusnya, pelaku mengajak korban berkenalan menggunakan akun Instagram palsu.

Setelah bertemu korban lalu diajak makan dan dibawa paksa ke hotel di Pontianak.

Di sana lah korban dirudapaksa pelaku dua kali di hari yang sama hingga akhirnya saat ini hamil.

Baca juga: Babak Baru Firli Bahuri Ditahan? Akan Penuhi Panggilan Penyidik Polda Setelah Diancam Jemput Paksa

Kompol Tri menjelaskan pada kasus pidana anak khususnya persetubuhan anak di bawah umur tidak dapat dilaksanakan Restoratif Justice (RJ).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved