Berita Medan
126 Eks Tenaga Kesehatan dan Eks Karyawan Tuntut RSU Herna Medan Bayar Pesangon Rp 15 Miliar
Ratusan karyawan itu menuntut haknya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sebanyak 126 eks tenaga kerja kesehatan dan eks karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan menuntut pembayaran pesangon dan kekurangan upah, serta uang penggantian hak kepada manajemen RSU Herna Medan Yayasan TD Pardede Medan.
Tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/12/2023).
Dari informasi yang dihimpun, pesangon, kekurangan upah, dan uang penggantian hak yang dituntut 126 eks nakes/naker RSU Herna Medan sebesar Rp15.449.723.311.
Sidang PHI yang digelar di Pengadilan Negeri Medan Kamis tadi (28/12/2023) dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan Lucas Sahabat Duha, hakim anggota Meilinus Gulo, Masdalena Lubis.
Penasihat hukum dari 126 eks Nakes dan naker RSU Herna Medan, Ridho Tri Prakoso Sitorus dan Murniati Purba menjelaskan eks Nakes dan eks naker RSU Herna Medan itu mulai dari April 2020 menerima upah 50 persen.
"Kemudian Juli 2020 dirumahkan sebagian kecil dengan gaji Nol persen. Oktober 2021 pegawai dirumahkan sebagian besar dengan gaji 0 persen. Juli 2022 terima surat PHK tanpa pesangon, RSU Herna Medan tutup dengan alasan mau renovasi," ujarnya.
Lanjut kuasa hukum, ratusan eks nakes dan eks naker RSU Herna Medan ini berjuang ke Disnaker Sumut mulai Oktober 2020.
Para karyawan sejak bulan Juli dirumahkan lebih dari 50 orang.
"Oktober 2021 dirumahkan kurang lebih 100 orang. Terima anjuran sesuai tanggal yang tertera dalam surat," bebernya.
Namun pada sidang tersebut, pihak RSU Herna Medan tidak datang dalam sidang PHI.
(Cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-persidangan-di-Pengadilan-Hubungan-Industrial.jpg)