Vonis Pidana Mati
63 Napi di Sumut Divonis Pidana Mati, 2 di Antaranya Wanita Terlibat Kasus Pembunuhan
Sepanjang tahun 2023, sebanyak 63 narapidana telah divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN). . . .
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sepanjang tahun 2023, sebanyak 63 narapidana telah divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN).
Dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi, puluhan narapidana tersebut kini masih mendekap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumatera Utara (Sumut).
"(Berjumlah) 63 orang (terpidana mati)," kata Rudy, Rabu (27/12/2023).
Ia menjelaskan, adapun vonis pidana mati tersebut lebih banyak dari perkara narkotika.
Baca juga: Syarat Mengikuti SNBP 2024, Cara Menghitung Nilai SNBP Bedasarkan Nilai Rata-rata Rapor
"(Kasus terbanyak) Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dengan rincian hukuman mati di Lapas Medan sebanyak 61 orang, kasus narkoba berjumlah 51 orang, dan kasus pembunuhan 10 orang," urainya.
Tak hanya di Lapas Tanjung Gusta Medan,
Lapas Perempuan juga menampung dua terpidana mati.
"Lapas Perempuan total ada 2 orang dengan kasus pembunuhan," ungkapnya.
Terhadap ke 63 narapidana, lanjut Rudy, eksekusi akan dilakukan sesuai kewenangan Kejaksaan.
"Untuk pelaksanaan eksekusi itu kewenangan pihak kejaksaan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 3.114 narapidana wilayah Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan kado Natal berupa remisi atau pengurangan masa tahanan.
Rudy menguraikan, narapidana yang masuk kategori kriminal umum berjumlah 1.971 orang, kategori Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2006 berjumlah 17 orang dan kategori PP 99 tahun 2012 sebanyak 1.126 orang.
"Sementara, berdasarkan jenis remisi, yakni remisi khusus sebagian (RK I) sebanyak 3.083 orang dan remisi khusus seluruhnya atau langsung bebas (RK II) berjumlah 31 orang," urainya.
Selain itu, terhadap narapidana RK I berdasarkan besaran remisi yakni 539 orang dapat remisi 15 hari.
Kemudian, sebanyak 2.223 orang mendapat remisi satu bulan, 206 orang mendapat remisi 45 hari, dan 115 orang mendapat remisi 2 bulan.
"Sedangkan, RK II dapat dirinci menurut besarnya remisi. Remisi 15 hari didapatkan 9 orang, remisi 1 bulan didapatkan 17 orang, remisi 1 Bulan 15 Hari didapatkan 3 orang, dan remisi 2 Bulan didapatkan 2 orang," sebutnya.
Adapun kasus napi yang mendapatkan RK berdasarkan kategori PP 28 Tahun 2006 yang berjumlah 17 orang tersebut ialah napi kasus narkoba.
"Sementara, untuk 1.126 napi yang mendapatkan RK berdasarkan kategori PP 99 Tahun 2012 tersebut, napi narkoba sebanyak 1.100 orang dan napi korupsi berjumlah 26 orang," ujarnya.
Baca juga: Sosok Indra Charismiadji Jubir Capres Amin yang Ditangkap Kejaksaan, Caleg DPR RI Dijebak?
Tak cukup sampai disitu, Rudy juga membeberkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan seluruh wilayah Sumut yang diketahui hingga 20 Desember 2023 sebanyak 32.013 orang.
"Dengan rincian, napi (Lapas) sebanyak 24.374 orang dan tahanan (Rutan) berjumlah 7.639 orang," pungkasnya.
(cr28/tribun-medan.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.