Sumut Terkini

JPU Kejari Binjai Tuntut Pengendali 4 Kg Sabu Antar Provinsi dari Balik Penjara dengan Pidana Mati

Pembacaan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa sempat beberapa kali tertunda.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu, pengendali sabu jaringan antar provinsi dari balik penjara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dengan pidana mati, Rabu (27/12/2023).  

TRIBUN-NEDAN.com, BINJAI -  Terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu, pengendali sabu jaringan antar provinsi dari balik penjara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dengan pidana mati. 

Dalam amar tuntutannya, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Karena itu, terdakwa dijatuhkan pidana dengan hukuman mati. 

Pembacaan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa sempat beberapa kali tertunda.

Bahkan, agenda pembacaan penuntutan terhadap terdakwa ditunda hingga delapan kali.

Alasan pembacaan tuntutan pidana terdakwa ditunda karena menunggu turun dari Kejaksaan Agung. 

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting membenarkan, JPU sudah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu.

"Sudah dibaca tuntutannya pada, Rabu (27/12/2023). Terdakwa merupakan pengendali narkotika jenis sabu seberat 4 kg dan terdakwa merupakan narapidana kasus narkotika. Terdakwa diamankan BNNP Sumut saat berada di blok B kamar 01 Lapas Binjai," ujar Adre, Kamis (28/12/2023).

Sidang digelar secara offline ini di Pengadilan Negeri Binjai dan dipimpin Hakim Ketua Muchtar didampingi dua anggota, Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom.

"Sidang dengan agenda mendengar putusan digelar pada Rabu (3/1/2024)," ucap Adre.

Dengan tuntutan pidana mati ini, kata Adre, membuktikan bahwa Kejari Binjai serius dalam melakukan penindakan dan pemberantasan narkotika. 

"Dengan dibacakannya tuntutan pidana mati terhadap terdakwa membuktikan Kejari Binjai serius atau tidak main-main dalam melakukan penindakan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kota Binjai. Selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan meminimalisir peredaran narkotika di kalangan masyarakat, khususnya generasi penerus bangsa," kata Adre.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved