Berita Viral
NASIB Istri Potong Alat Vital Suami Lalu Buang ke Toilet Usai Diselingkuhi dengan Keponakan Sendiri
Beginilah nasib istri yang potong alat vital suaminya lalu membuangnya ke toilet usai mengetahui telah diselingkuhi dengan keponakannya sendiri
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib seorang istri yang memotong alat vital suaminya lalu membuangnya ke toilet usai diselingkuhi dengan keponakannya sendiri.
Adapun seorang wanita di Brasil nekat memotong alat vital suaminya setelah diselingkuhi dengan keponakannya.
Wanita berusia 34 tahun itu memotong alat kelamin suaminya lalu membuangnya ke toilet.
Mulanya, wanita itu menggoda sang suami dan meyakinkannya bahwa mereka akan melakukan hubungan seks penuh gairah.
Setelah mengikat anggota tubuhnya ke tempat tidur, dia kemudian mengeluarkan pisau cukur dan memotong penis suaminya.
Istri yang pendendam itu kemudian mengambil foto bagian alat kelamin suaminya yang terputus sebelum membuangnya ke toilet.

Dia kemudian menyerahkan diri ke polisi atas serangan yang terjadi pada 22 Desember itu.
"Selamat malam, petugas, saya datang untuk memperkenalkan diri, karena saya baru saja memotong penis suami saya." katanya ke polisi.
Ketika ditanya mengapa dia membuang potongan alat kelamin suaminya ke toilet, dia mengatakan kepada petugas bahwa dia melakukannya setelah mendengar ada kemungkinan untuk memasangnya kembali.
Sementara korban yang tidak disebutkan namanya itu ditemukan hidup dan dilarikan ke rumah sakit.
Kondisinya saat ini belum diketahui.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, wanita tersebut ditahan dan didakwa melakukan percobaan pembunuhan .
Baca juga: MESKI Sudah Tersangka, Eks Ketua KPK Tak Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya: Pakai Taktik dan Strategi
Baca juga: Perisai SMA Negeri 8 Medan Gelar Perayaan Natal 2023, Ajak Alumni Pererat Rasa Persaudaraan
Dia mengaku melancarkan serangan tersebut setelah mengetahui suaminya berhubungan seks dengan keponakannya yang berusia 15 tahun.
Namun polisi belum mengomentari klaim tersebut selain mengonfirmasi bahwa mereka sedang menyelidiki apakah hubungan suka sama suka bisa terjadi antara pria dan gadis tersebut.
Sebab usia legal di Brasil untuk berhubungan adalah 14 tahun.
Baca juga: Lama Menghilang Mpok Atiek Kini Berubah Drastis, Kini Jadi Penjual Cincau untuk Sambung Hidup
Baca juga: SOSOK Pria Tega Pukul dan Banting Calon Istri Gegara Cekcok Baju Lamaran, Ternyata Honorer Puskesmas
Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi di Indonesia tepatnya di Solo.
Dimana seorang istri di Solo ini memotong kelamin suaminya, nyaris putus.
Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan ke polisi dan kini dalam proses persiadangan, di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dikutip dari Tribunsolo.com, dalam sidang dengan agenda kesaksian dari pihak hotel tersebut, korban yakni IPN (20) sempat mengungkap tuntutannya atas kasus yang menimpa dirinya.
Pria asal Telukan, Sukoharjo tersebut meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta.
Selain itu bila IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.
Kuasa hukum terdakwa pelaku penganiayaan berat Yc, Asri Purwanti menerangkan bahwa korban meminta restitusi ganti rugi yang menurutnya tidak masuk akal.
Permintaan itu diakui Asri langsung ditolak saat sidang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (14/8/2023).
"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp 500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Asri saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).
Asri menjelaskan, bahwa kliennya sudah menjalani hukuman setimpal dari perbuatan yang ia lakukan.
"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpa yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," sambungnya.
Sikap korban dalam sidang itu disoroti oleh kuasa hukum terdakwa yang awalnya simpati.
"Dan kalau apalagi korban sudah tidak mau bertemu dengan terdakwa.
Kalau mau minta ganti rugi dari pelaku, dari terdakwa kan semestinya tidak seperti itu," jelasnya.
Namun karena dirasa permintaan korban terlalu neko-neko, Asri justru menjelaskan pihaknya tidak jadi simpati.
"Malah kami akan simpati kami akan membantu tapi karena terlalu neko-neko banyak permintaan seperti itu ya malah kami selaku kuasa hukum terdakwa jadi tidak simpati," tutup Asri sebelumnya.
Namun, kasus istri potong kelamin suaminya di Solo ini kini sudah berakhir damai.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.