Deli Serdang Memilih

Calegnya Dicoret KPU Deli Serdang, Parpol Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febryandi Ginting yang dikonfirmasi membenarkan soal adanya gugatan sengketa pemilu ini.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/INDRA
Kantor KPU Deli Serdang yang berada di Jalan Karya Jasa Lubuk Pakam 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM -

Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Deli Serdang mengajukan gugatan sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini setelah adanya pencoretan Caleg yang dilakukan KPU Deli Serdang.

Caleg dicoret karena diduga sengaja mengaburkan status pekerjaan saat proses pendaftaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febryandi Ginting yang dikonfirmasi membenarkan soal adanya gugatan sengketa pemilu ini.

Disebut dalam hal ini mereka akan melakukan tindaklanjut sesuai dengan regulasi yang ada.

Batas akhir untuk mendaftarkan gugatan hanya sampai tanggal 29 Desember.

"Sampai pagi ini tinggal PAN yang belum (mendaftarkan gugatan) tapi itu pun katanya mau juga. Yang lain kemarin sudah daftarkan cuma karena belum lengkap kita arahkan untuk melengkapi berkasnya. Hari ini itu batas untuk melengkapinya," ujar Febryandi Ginting Jumat, (29/12/2023).

Febryandi mengatakan setelah berkas nanti mereka terima yang pertama dilakukan adalah verifikasi. Kemudian sesuai regulasi yang ada baru dilakukan mediasi.

Apabila memang tidak ada titik temu maka baru kemudian disidangkan.

"Kalau saat mediasi itu hasilnya deadlock ya yudikasi, kita sidangkan itu. Seperti itu regulasinya. Proses pendaftaran yang jelas tiga hari itu dari tanggal 27 sampai tanggal 29 Desember," kata Febryandi Ginting.


KPU Deli Serdang mencoret 5 orang Calon Anggota DPRD Deli Serdang dari daftar karena diduga mengaburkan status pekerjaan saat proses pemberkasan.

Lima orang Caleg itu berasal dari empat partai yang berbeda. Saat ini KPU Deli Serdang pun telah mengeluarkan surat keputusan nomor 2113 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan sebelumnya nomor 2023 tentang Daftar Calon Anggota DPRD Deli Serdang dalam Pemilu 2024.

Informasi yang dihimpun 5 orang Caleg yang dicoret itu dua diantaranya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sisanya satu orang masing-masing dari Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat. Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan ke lima orang Caleg itu kini telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Disebut keputusan KPU Deli Serdang terbaru sudah disampaikan kepada Partai Politik (Parpol).

"Iya ada lima yang dicoret. Pencoretan karena mereka menyampaikan SK Pemberhentian dari pekerjaan wajib mundur sudah lewat ditanggal 3 Desember. Kalau diverifikasi administrasi dibuat mereka pekerjaannya wiraswasta bukan yang wajib mundur. Ya itu orang abanglah yang menafsirkan (diduga dikaburkan)," ujar Ziaulhaq Kamis, (28/12/2023).

Zia menyebut awal masalah ini terbongkar setelah masuknya surat dari Sekwan DPRD Sumut. Kemudian masuk juga surat dari Sekwan DPRD Deli Serdang. Sekwan saat itu mempertanyakan bagaimana status mereka sebenarnya yang terdaftar sebagai penerima gaji yang bersumber dari keuangan negara.

"Mereka rupanya staf non ASN di situ (Sekretariat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Deli Serdang). Yang dari Provinsi ada dua orang dari Golkar dan PAN. Baru kemudian yang tiga lagi di DPRD Deli Serdang," kata Ziaulhaq.


Berikut daftar Caleg yang telah dicoret KPU Deli Serdang.

1. Partai Golkar Dapil 2 nomor urut 7, Ir Mhd. Erpandi

2. PAN Dapil 6 nomor urut 11, Welly Susanto

3. Partai Demokrat Dapil 3 nomor urut 6, Lumban Jonson Parulian Panggabean.

4. PPP Dapil 1 nomor urut 2, T Said Husin

5. PPP Dapil 4 nomor urut 1 Andreansyah Spdi

(dra/tribun-medan.com).

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved