Berita Medan
PENAMPAKAN Uang Proyek Gagal Lampu Pocong Rp 7,8 Miliar yang Dikembalikan Kontraktor
Tiga kontraktor yang mengerjakan Proyek Lansekap Lampu Hias atau dlampu pocong di Kota Medan, akhirnya mengembalikan uang Rp 7,8 miliar
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Tiga kontraktor yang mengerjakan Proyek Lansekap Lampu Hias atau dikenal warga net dengan lampu pocong di Kota Medan, akhirnya mengembalikan uang Rp 7,8 miliar kepada Pemko Medan.
Dengan begitu, pengembalian uang proyek lampu pocong di lingkungan Pemko Medan kini dinyatakan selesai.
Untuk diketahui, total dana proyek lampu pocong yang dibayarkan Pemko Medan kepada enam kontraktor sebesar Rp 21 miliar.
Belakangan, bermunculan kritik dari banyak pihak terkait proyek ini. Bobby Nasution kemudian menyatakan proyek lampu pocong sebagai proyek gagal.
Para kontraktor harus mengembalikan dana proyek yang telah dicairkan. Dalam perjalanannya, tiga kontraktor degan nilai proyek Rp 7,8 miliar tak kunjung mengembalikan uangnya.
Persoalan ini sempat bergulir di Polrestabes Medan. Kini, tiga kontraktor itu akhirnya telah menyelesaikan pengembalian uang proyek tersebut.

Wali Kota Medan Bobby Nasution, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (29/12/2023) mengatakan, ada tiga kontraktor yang mengembalikan uang proyek gagal ini. Totalnya sebesar Rp 7,8 miliar.
Tiga kontraktor itu memegang proyek di tiga ruas jalan yakni, Jalan Dipenogoro, Sudirman, dan Imam Bonjol.
"Tiga kontraktor yang belum membayar itu yakni CV Sinar Sukses Sempurna, Teknik Pembangunan, dan Mitra Perdagangan," jelasnya.
Usai pengembalian uang, kata Bobby, mulai malam ini proyek lampu pocong di tiga ruas jalan tersebut akan dibongkar.
"Kalau yang sudah bayar itu sebenarnya sudah dibongkar. Cuman yang tiga ini baru bayar sekarang. Makanya itu tiga ruas jalan ini mulai malam ini akan dilakukan pembongkaran," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap menerangkan, dengan dibayarnya secara keseluruhan oleh enam kontraktor yang mengerjakan proyek lampu pocong, maka persoalan ini dinyatakan selesai.
"Kemarin ada tiga yang belum bayar. Nah, hari ini tiga proyek yang belum bayar itu sudah membayar lunas. Sehingga pengembalian uang proyek gagal sebesar Rp 21 miliar dinyatakan selesai," jelasnya.
Usai pernyataan tersebut, pihak Bank Sumut Medan melakukan penghitungan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Sementara Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kajari Medan Muttaqin Harahap, Kapolrestabes Medan beranjak keluar dari ruangan.
Baca juga: Berita Foto: TIDAK Ada Kejelasan, Proyek Gagal Lampu Pocong Masih Berdiri Tegak di Kota Medan
Diketahui proyek lampu pocong di Kota Medan sempat bikin heboh di Kota Medan.
Selain soal bentuk lampunya, nilai proyek ini pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 21 miliar.
Tak heran muncul banyak kritik terkait proyek bernilai total Rp 1 miliar ini.
Berikut 8 perusahaan beserta alamat yang menangani proyek lampu jalan dari laman Layanan Pengaduan Secara Elektronik (LPSE)
1. Jalan Diponegoro
Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan
Alamat: Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.546.608.307,00
2. Jalan Gatot Subroto
Nama Perusahaan: CV Eka Difa Putera
Alamat: Jalan Nilam 19 No. 41 Perumahan Simalingkar, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.989.432.559,00
3. Jalan Imam Bonjol
Nama Perusahaan: PT Triva Mangun Mandiri
Alamat: Jalan Harva No. 3 Dusun IIA Slambo, Kabupaten Deli Serdang.
Harga Kontrak: Rp 4.079.223.783,00
4. Jalan Putri Hijau
Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan
Alamat: Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.534.158.035,00
5. Jalan Jenderal Sudirman
Nama Perusahaan: CV Sinar Sukses Sempurna
Alamat: Jalan Setia Budi, Gang Bunga Ncole Lantai II No 1, Simpang
Selayang, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.764.651.485,00
6. Jalan Brigjend Katamso
Nama Perusahaan: CV Sentra Niaga Mandiri
Alamat: Jalan Bunga Ncole XXII No 100, Kota Medan
Harga Kontrak: Rp 3.133.946.168,00
7. Jalan Ir H Juanda
Nama Perusahaan: CV Asram
Alamat: Jalan Baru, Gang Madrasah No.2, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.205.392.252,00
8. Jalan Suprapto
Nama Perusahaan: CV Asram
Alamat: Jalan Baru, Gang Madrasah No.2, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp. 804.529.648,00
Dalam laman LPSE tersebut diterangkan proyek tersebut ditenderkan per ruas jalan.
Sehingga, ada delapan paket sesuai dengan delapan ruas jalan yang dipasang lampu jalan.
Delapan ruas jalan tersebut adalah Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Tengku Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Diponegoro, Jalan Ir. H. Juanda, dan Jalan Suprapto.
Delapan paket tersebut diberi nama penataan lanskap jalan, sesusai nama jalan masing-masing.
Menariknya, dari delapan ruas jalan tersebut, hanya ada enam perusahaan yang mengerjakan.
Sebab, ada dua perusahaan yang masing-masing memenangkan dua tender sekaligus, yakni Biro Teknik Bangunan yang memenangkan tender di Jalan Diponegoro dan Jalan Putri Hijau.
Kemudian CV Asram yang memenangkan tender di Jalan Ir H Juanda dan Jalan Suprapto.
Harga kontrak terbesar dibuat untuk penataan lanskap Jalan Imam Bonjol yakni Rp 4 miliar.
Sedangkan harga kontrak terkecil dibuat untuk penataan Jalan Suprapto yakni Rp 804 juta.
(cr5/tribun-medan.com)
Sisa 3 Nama, Lelang Jabatan Inspektorat jadi Sorotan, Ada Kepentingan Elit |
![]() |
---|
Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia Bahas Kepailitan agar Berlandaskan Hukum |
![]() |
---|
Mimi Tanahnya Dirampas Oknum, Hans Silalahi Laporkan Balik Tjong Budi dan Alimin |
![]() |
---|
Suasana Sat Brimob Polda Sumut Jelang Aksi Solidaritas Ojol Buntut Tewasnya Afan Kurniawan |
![]() |
---|
Taman Lili Suheri Diplot Jadi Tempat UMKM, Seni, Kreativitas Anak Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.