Sumut Memilih
PPP Deli Serdang Siapkan Bukti-Bukti Ini Setelah Dua Calegnya Dicoret KPU
PPP menganggap mereka tidak bersalah sehingga diminta agar KPU Deli Serdang kembali memasukkan dua Calegnya kembali.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Deli Serdang siap untuk mengajukan bukti-bukti terkait adanya pencoretan dua orang Calegnya yang dilakukan oleh KPU Deli Serdang.
PPP menganggap mereka tidak bersalah sehingga diminta agar KPU Deli Serdang kembali memasukkan dua Calegnya kembali.
Saat ini mereka pun sudah mengajukan gugatan sengketa pemilu di Bawaslu Deli Serdang.
"Hari ini saya sudah datang ke Bawaslu Deli Serdang untuk melengkapi berkas gugatan kita. Kita minta supaya Caleg kita itu dimasukkan kembali. Sebetulnya ini salah administrasi saja. Salah administrasi penyampaian berkas," ujar Ketua DPC PPP Deli Serdang, Misnan Al Jawi Jumat, (29/11/2023).
Ketua Fraksi PPP DPRD Deli Serdang ini membantah kalau dua orang anggotanya itu diduga sengaja mengaburkan status pekerjaan saat proses pendaftaran.
Diakui dua orang Caleg awalnya memang menjadi staf di Fraksi PPP dengan status tenaga honorer Sekretariat DPRD Deli Serdang yang bergaji dari APBD.
Namun demikian ketika proses pendaftaran Bacaleg dua orang anggotanya yang bernama, T Said Husin serta Andreansyah Spdi sudah mengajukan pengunduran diri.
"Salah itu kalau dibilang sengaja pengaburan status pekerjaan. Staf ku di Fraksi PPP memang dua orang itu. Jadi itukan harus mundur, di bulan Agustus sudah mundur. Surat pemberitahuan itu sudah keluar di tanggal 30 Oktober sebelum DCT artinya tanggal 30 Oktober SK Pemberhentiannya sudah keluar," kata Misnan.
Anggota dewan dua periode ini menyebut kejadian pencoretan terhadap dua calegnya ini bisa terjadi karena Sekwan DPRD Deli Serdang terlambat mengantarkan SK pemberhentian untuk KPU.
Hal ini lantaran ada Caleg Demokrat yang juga kerja di Sekretariat DPRD Deli Serdang terlambat menunjukkan SK pemberhentiannya.
"Kalau anggota ku surat pengunduran diri mereka sudah diupload di KPU sejak 3 Agustus. Mereka sudah nggak terima gaji lagi bulan 11 dan 12. Yang jelas karena SK pemberhentian itu terlambat Sekwan nyerahkan ke KPU jadi berimbas lah sama caleg kami dua orang. Sekarang sudah kami ajukan gugatan keberatan ke Bawaslu. Bukti-bukti fisik pengunduran diri dan bukti sudah tidak terima gaji sudah kita lampirkan sebagai alat bukti," ucap Misnan.
Misnan tidak menampik kalau saat ini mereka juga heran mengapa setelah DCT ada pencoretan Caleg.
Dianggap harusnya itu sudah tidak ada lagi karena proses verifikasi berkas Bacaleg maupun pemberkasan Caleg waktunya sudah ada panjang.
Ketika ada yang masih kurang dan tidak lengkap harusnya dipertanyakan dan diklarifikasi sebelum DCT.
"Sekarang tiba-tiba pencoretan. Padahal proses pendaftaran kemarin itu panjang," katanya.
Selain PPP, KPU Deli Serdang juga ada mencoret Caleg Demokrat, PAN hingga Golkar. Total ada 5 orang yang dicoret karena dianggap masih menerima gaji yang bersumber dari keuangan negara.
(dra/tribun-medan.com).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.