Berita Medan

Niat Jemput Kawan di Bawah Fly Over Amplas, Motor Pria ini Malah Dibawa Kabur, Pelaku Ditangkap

Polsek Patumbak langsung menangkap pelaku bernama Wan Riski tak jauh dari lokasi kejadian.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang Wan Riski (21) pencuri sepeda motor warga yang sedang menunggu kawannya dibawah jembatan layang Amplas. Polisi masih memburu satu tersangka lainnya, Kamis (28/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nasib kurang beruntung dialami seorang pemuda bernama Reza Aprianda (21) warga Desa Pasar Miring, Dusun Sedar, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Niat menjemput kawannya di bawah jembatan layang Amplas, sepeda motornya jenis Yamaha Vixion BK 2977 OH malah dibawa kabur komplotan bandit jalanan.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan kejadian pada 28 Desember lalu sekira pukul 13:00 WIB, ketika korban sedang menunggu kawannya dibawah jembatan layang Amplas.

Adapun pelaku bernama Wan Riski (21) dan Apik, warga Jalan Seksama Kompleks Pemda, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.

Modus pelaku ialah pelaku Wan Riski berpura-pura bertanya kepada korban, sementara pelaku Apik mendatangi dan langsung membawa sepeda motor korban yang kebetulan kuncinya tertinggal.

"Dimana pada saat itu korban hendak menjemput kawannya dengan mengenderai sepeda motor.   tiba-tiba datang 2 orang pelaku dan salah satu pura-pura bertanya pada pelapor dan salah satu melarikan sepeda motor milik pelapor,"kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, Selasa (2/12/2023).

Tak butuh waktu lama, polisi yang mendengar ada warga menjadi korban kejahatan, Polsek Patumbak langsung menangkap pelaku bernama Wan Riski tak jauh dari lokasi kejadian.

Setelah diinterogasi, tersangka memberitahukan dimana keberadaan temannya yang membawa kabur sepeda motor korban dan polisi pun bergerak ke lokasi.

Setelah didatangi, akhirnya polisi menemukan barang bukti sepeda motor korban di Jalan Lukah Selambo, Kecamatan Medan Amplas dan membawanya ke Polsek.

Sementara itu tersangka Apik berhasil melarikan diri dan saat ini masih terus diburu Polisi.

"Tersangka sudah diamankan ke Polsek dan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana,"ungkap Kompol Faidir Chaniago, Selasa (2/1/2024).

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved