Pengungsi Rohingya
Ratusan Pengungsi Rohingya Ditengarai Dugaan Perdagangan Orang, Ini Kata Kapolres Belawan
Polisi masih melakukan penyelidikan, terkait adanya dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi masih melakukan penyelidikan, terkait adanya dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhadap ratusan pengungsi Rohingya yang mendarat di Desa Karang Gading, Labuhan Deli, Deliserdang.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, saat ini tercatat ada sebanyak 156 pengungsi gelap Rohingya asal Bangladesh yang masuk ke wilayah Sumut.
"Jadi memang ada informasi dari masyarakat setempat, bahwa sebelumnya ada tiga kapal yang datang, tapi satu yang terdampar," kata Janton saat diwawancarai, Selasa (2/1/2024).
"Informasi itu masih kita dalami, kita juga masih menyelidiki kebenaran informasi itu, apa benar apa nggak," lanjutnya.
Katanya, saat ini ratusan pengungsi tersebut sementara waktu masih tinggal di dalam tenda di kawasan tersebut.
"Kami datang ke sana orang-orang yang mengungsi sudah dalam keadaan di dalam tenda, disiapkan oleh masyarakat setempat," sebutnya.
Dijelaskannya, nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan Polairud, TNI dan Polda Sumut untuk mencaritahu apakah memang benar para pengungsi ini merupakan korban TPPO.
Sebab ada informasi yang beredar bahwa, para pengungsi ini memang sengaja mendarat ke Indonesia dengan modus kapal rusak.
"Kalau ada informasi ada penyimpangan atau ada orang-orang tertentu yang mengambil keuntungan dalam pengungsi ini, kita masih selidiki informasi tersebut," bebernya.
Lebih lanjut, Janton mengatakan jika memang terbukti adanya TTPO dalam kasus tersebut seperti yang terjadi di wilayah Aceh, pihaknya akan menangkap pelakunya.
"Nanti kita akan kerjasama dengan Krimum Polda, apakah ada pelanggaran TPPO disitu, kalau ada nanti kita kerjasama juga dengan imigrasi," ucapnya.
"Jadi itu sudah ada peraturan yang mengatur, Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 120. Diancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.