Deli Serdang Memilih
Caleg yang Dicoret KPU Deli Serdang Direncanakan akan Kembali Dimasukkan, Ini Alasannya
Caleg DPRD Deli Serdang yang sebelumnya sempat dicoret oleh KPU Deli Serdang direncanakan akan dimasukkan kembali dalam daftar calon.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Caleg DPRD Deli Serdang yang sebelumnya sempat dicoret oleh KPU Deli Serdang direncanakan akan dimasukkan kembali dalam daftar calon.
Hal ini setelah ada kesepakatan bersama antara KPU Deli Serdang dan beberapa Partai Politik (Parpol) di Bawaslu Deli Serdang saat dilakukan mediasi karena adanya gugatan sengketa pemilu. Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efendy yang dikonfirmasi membenarkan soal hal ini.
"Iya benar kita sudah ada kesepakatan. Sepakat dengan ketentuan syarat yang berlaku dan harus dilengkapi mereka. Mereka (Parpol) harus bisa menunjukkan SK dari pihak terkait soal pemberitahuan itu (Caleg telah mengundurkan diri sebagai tenaga honorer di Sekretariat DPRD Provinsi dan DPRD Deli Seedang), " ujar Syahrial Efendy Rabu, (3/1/2023).
Syahrial menegaskan SKnya dari pihak terkait harus dibuat tertanggal 3 Desember. Mengenai apakah bisa dikeluarkan atau tidak oleh Sekwan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten menjadi tanggung jawab Parpol sendiri. Paling lama batas deadline diantar ke KPU Deli Serdang paling lama dua hari setelah pembacaan putusan di Bawaslu.
"Besok (4 Januari) batas terakhirnya. Itu urusan mereka (bisa menyiapkannya atau tidak). Kalau nggak ada ya gagal (dimasukkan dalam daftar kembali)," kata Syahrial.
Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa sudah ada kesepakatan bersama antara Parpol dan KPU pada saat mediasi dilakukan Selasa, (2/1/2024). Dalam mediasi itu Bawaslu hanya mempertemukan kedua belah pihak di mana KPU sebagai termohon sementara Parpol sebagai Pemohon dalam perkara gugatan sengketa pemilu.
"Kedua-duanya itu bersepakat bahwasanya itu bisa kembali dimasukkan dalam DCT dengan catatan mereka menyerahkan SK keputusan itu sudah keluar dari tenaga ahli DPRD dengan catatan suratnya itu terhitung mulai paling lambat 3 Desember," kata Febryandi.
Disampaikan Febryandi kalau saat Parpol mengajukan gugatan sengketa mereka lihat rata-rata sebenarnya mereka sudah mengundurkan diri sejak 3 Desember. Hanya saja SK itu tidak diserahkan dari Sekwan ke KPU. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan KPU mencoret 5 orang Caleg.
"Nah karena persyaratan itu sudah ada, pertama mereka itu mengakuilah bahwasanya ada kelalaian mereka itu dalam mengumpulkan pemberkasan mereka. Rata rata mereka itu ada kelalaian karena mereka merasa surat itu sudah dikirimkan dari Sekwan ke KPU, rupanya belum dikirimkan. Kalau mediasi ini selama kedua belah pihak sepakat artinya mereka bisa memahami satu sama lain artinya nggak ada lagi sengketa sesama mereka. Udah selesai," ucap Febryandi.
5 Caleg yang dicoret KPU sebelumnya berasal dari empat partai yang berbeda. Satu Caleg dari Partai Golkar, Demokrat dan PAN. Sementara dua lagi berasal dari PPP. Sidang mediasi PAN, Golkar dan PPP dilakukan pada Selasa. Sementara untuk Demokrat dilakukan hari Rabu.
(dra/tribun-medan.com)
BANJIR MAKIN Tinggi, Warga Tetap Ngantri Nyoblos di Pilkada Deliserdang |
![]() |
---|
Khoirum Rijal Jadi Pejabat Kedua Pemkab Deli Serdang yang akan Maju di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Satu-satunya Perempuan, Saadah Lubis Mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati Deli Serdang |
![]() |
---|
Putra Mantan Wabup Deli Serdang, Thomas Darwin Sembiring Daftar Calon Bupati |
![]() |
---|
Kades Gunung Klawas Deli Serdang Daftar Cawabup, Begini Persiapan yang Sudah Dilakukannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.