Berita Sumut

Potensi Bencana Terulang Makin Besar, Pascabanjir Bandang di Simalungun

Diketahui adanya oknum warga membendung sungai dengan tanah dengan maksud dan tujuan, diduga untuk membuat lahan pertanian baru.

Penulis: Alija Magribi |

Potensi Bencana Terulang Makin Besar, Pascabanjir Bandang di Simalungun

TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Pematang Siantar bersama Polres Simalungun masih melakukan penyelidikan atas banjir bandang yang terjadi di Nagori Purba Pasir, Kecamatan Haranggaol, Kabupaten Simalungun pada Rabu (20/12/2023) lalu.

Berdasarkan penyelidikan awal kedua instansi tersebut, diketahui adanya oknum warga membendung sungai dengan tanah dengan maksud dan tujuan, diduga untuk membuat lahan pertanian baru.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah II Siantar Tigor Siahaan yang ditemui di ruangannya, Rabu (3/1/2024) mengatakan bahwa tanggul atau timbunan tanah terhadap sungai itu di luar dari Kawasan Hutan Lindung.

Lokasi tanggul berada di Nagori Purba Tongah, Kecamatan Purba, dan diketahui sudah masuk dalam areal pertanian masyarakat umum.

"Namun dampak yang ditimbulkan setelah sungai di lembah itu ditimbun pelaku, kemudian banjir bandang terjadi, alhasil terbentuk aliran sungai yang baru," kata Tigor.

Dengan terbentuknya aliran sungai yang baru ini, diakui Tigor, tentunya menyimpan potensi bencana di kemudian hari lantaran banjir bandang yang terjadi telah membuka tanah dan hutan yang ada di bawahnya.

"Makanya ini atensi dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan kasus ini. Kita pun setelah peristiwa ini, akan bekerjasama dengan pemerintah setempat untuk melakukan penghijauan kembali," katanya.

Tigor menyampaikan, berdasarkan temuan anggota di lapangan, diketahui timbunan tanah di atas sungai mencapai lebar 30 meter dengan kedalaman 15 meter. Pelaku kemudian memasangkan pipa berdiameter kecil untuk meneruskan air sesuai alirannya.

"Mungkin karena pipa tersebut tak cukup membendung air yang saat itu intensitas hujan di Simalungun tinggi, terbentuklah kubangan air seperti danau. Karena sudah tak terbendung, air pun meluap dan membawa material tanah menuju air terjun Binanga Bolon," kata Tigor.

Tigor mengatakan bahwa proses penyelidikan saat ini masih berlanjut. Terkait izin pelaku memasang tanggul atau menimbun sungai, ia pun menyarankan agar menanyakan hal ini ke Dinas Perizinan Kabupaten Simalungun ataupun Dinas PUTR terkait pemanfaatan tata ruang.

"Karena memang di dinas tersebut yang mengetahui ada tidaknya izin dan kalau ada izin, apa pertimbangannya memberikan izin," terang Tigor.

(alj/tribun-medan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved