Sumut Memilih

Bawaslu Kota Pematangsiantar Butuhkan 796 Pengawas TPS, Pendaftaran Tutup Besok

Bawaslu akan melakukan seleksi administrasi berkas pendaftaran calon PTPS tersebut. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Alija Magribi
Bawaslu Siantar menjelaskan aktivitas ASN yang menjadi potensi pelanggaran Pemilu 2024 di Gedung Serbaguna Bappeda Kota Pematang Siantar, Senin (6/11/2023).   

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar membutuhkan 796 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bekerja pada Pemilu 19 Februari 2024 mendatang.

Nantinya, setiap TPS akan dijaga oleh satu orang PTPS. 

Komisioner Bawaslu Kota Pematang Siantar, Frengky D Sinaga mengatakan bahwa penerimaan anggota PTSP dimulai sejak 2 Januari 2024 dan akan berakhir pada 6 Januari 2024 besok.

Bawaslu akan melakukan seleksi administrasi berkas pendaftaran calon PTPS tersebut. 

"Jumlah kebutuhan kita 796 orang sesuai dengan jumlah TPS kita dalam Pemilu 2024 di Siantar," kata Frengky, Jumat (5/1/2023). 

Frengky menyampaikan bahwa nantinya setiap anggota PTPS akan diberikan hak dan tanggung jawab yang diatur secara serentak melalui Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

"Besaran hak atau gaji PTPS pada Pemilu 2024 berkisar Rp 1 juta. Untuk asyarakat yang berminat untuk menjadi tim Pengawas TPS bisa mengecek terlebih dulu tugas utama, persyaratan, dan jadwal pendaftaran," katanya. 

Sebagaimana dalam sosialisasi Bawaslu, peran PTPS adalah untuk melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

PTPS memastikan adanya tidaknya dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Nantinya, laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan PTPS di TPS tempat ia bertugas, wajib dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

(alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved