Sumut Memilih

Bawaslu Medan Terima 4 Gugatan dari 5 Parpol yang Calegnya Dicoret KPU dari DCT

Adapun gugatan itu diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mencoret 11 calon anggota legislatif dari daftar calon tetap pemilu 2024.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Suasana di kantor Bawaslu Medan saat berlangsungnya masa kampanye pemilu 2024. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Bawaslu Medan menerima 4 gugatan sengketa tahapan pemilu dari partai politik.

Adapun gugatan itu diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mencoret 11 calon anggota legislatif dari daftar calon tetap pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Medan David Reynold.

Adapun masa pendaftaran gugatan ke Bawaslu sudah ditutup sejak Kamis semalam. 

"Saat ini ada 4 parpol yang menyampaikan gugatan ke Bawaslu. Sementara 1 partai lainnya tidak mengajukan," kata David kepada tribun, Jumat (5/1/1024). 

David mengatakan, 4 parpol tersebut mewakili 10 caleg yang dicoret oleh KPU saat masa kampanye berlangsung. 

Adapun partai tersebut adalah NasDem, PSI, PDIP dan PAN.

Sementara itu Golkar tidak mengajukan gugatan setelah satu calegnya dicoret lantaran berstatus staff ahli DPRD. 

"Ada 4 berarti satu tidak, mereka mewakili 10 nama caleg. Satu yang tidak itu dari Golkar," kata David. 

Setelah menerima gugatan, Bawaslu nantinya akan melakukan mediasi antara KPU dan partai politik. 

Sementara itu, NasDem telah terlebih dahulu mengikuti sidang mediasi pada Kamis semalam.

Pada sidang tersebut, NasDem telah melampirkan surat yang dimintakan oleh KPU. 

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, sidang mediasi sebagai klarifikasi bagi partai politik yang merasa keberatan atas keputusan KPU.

Parpol dapat memberikan bukti bukti yang mereka miliki melalui sidang gugatan tahapan pemilu di Bawaslu. 

"Pada hari terakhir, KPU Medan pun sudah mengikuti sidang mediasi bersama Bawaslu dan partai NasDem.

Mereka tadi mengajukan gugatan karena 2 calonnya atas nama Rio dan Ichwan yang dihapus dari DCT," kata Mutia. 

Pada sidang mediasi, NasDem telah memberikan data terbaru.

Hal itu terkait surat pengunduran diri sebagai staff ahli DPRD yang dikeluarkan oleh instansi terkait. 

KPU lanjut Mutia telah menerima persyaratan tersebut dan tengah melakukan verifikasi berkas tersebut. 

"Sidang sudah dilakukan mediasi. Dan tadi dari NasDem sudah menerima persyaratan yang dimaksud. Dan kami akan melakukan verifikasi," kata Mutia. 

Melalui sidang gugatan tahapan pemilu, calon anggota legislatif dapat kembali dimasukkan ke dalam DCT dengan catatan memenuhi persyaratan yang ada. 

Berikut adalah nama nama caleg yang dicoret mengajukan gugatan. 

Zulkifli Miraza, dapil Medan 2 nomor urut 4 dari PAN.

Zulaspan Tupti, dapil Medan 3 nomor urut 2 dari PAN.

Adrizal, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari PAN.

Agam Surapaty Ginting, dapil Medan 5 nomor urut 1 dari PAN.

Dedy Mauritz W Simanjuntak, dapil Medan 5 nomor urut 2 dari PSI.

Hermanto Sagala, dapil Medan 4 nomor urut 4 dari PDIP.

Fuad Akbar, dapil Medan 2 nomor urut 2 dari PDIP.

Boydo HK Panjaitan, dapil Medan 4 nomor urut 1 dari PDIP.

Muhammad Ichwan, dapil Medan 3 nomor urut 9 dari Partai NasDem.

Rio Adrian Sukma, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari Partai NasDem.

Yang tidak mengajukan gugatan

Thomson A Hutahaen, dapil Medan 3 nomor urut 8 dari Partai Golkar.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved