Tribun Wiki

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kereta Api, Nilai Santunan dari Jasa Raharja Bervariasi

Korban kecelakaan kereta api bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dengan cara berikut ini

Editor: Array A Argus
AFP
Insiden kecelakaan kereta api, antara Kereta Api Turangga dan Kereta Api Lokal Bandung Raya dilaporkan menelan korban jiwa. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Insiden kecelakaan kereta api, antara Kereta Api Turangga dan Kereta Api Lokal Bandung Raya dilaporkan menelan korban jiwa.

Menurut informasi, kecelakaan kereta api ini menewaskan tiga orang masinis.

Akibat insiden kecelakaan kereta api yang terjadi di Jalan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat (5/1/2023) sekira pukul 06.03 WIB itu, sejumlah perjalanan KA lainnya terpaksa ditunda.

Namun, di tengah suasana duka itu, perlu dicatat, bahwa korban kecelakaan kereta api tetap bisa mendapatkan klaim asuransi dari Jasa Raharja.

Sebab, PT KAI sebelumnya sudah menandatangani MoU dengan PT Jasa Raharja (Persero) untuk memberikan asuransi sebagai bentuk memberikan jaminan perlindungan asuransi kepada masyarakat selama menggunakan media transportasi, seperti kereta api.

Sehingga, tiap tiket yang Anda beli, itu sudah termasuk asuransi yang diperoleh setiap penumpang.
 
Lantas, bagaimana cara klaim asuransi kecelakaan kereta api ini?

Apakah cara klaim asuransi kecelakaan kereta api ini rumit?

Berikut ulasan singkat cara klaim asuransi kecelakaan kereta api yang bisa kamu pelajari. 

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

1.  Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:

• Kartu Keluarga (KK).

• Kartu Tanda Penduduk (KTP).

• Surat Nikah.

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:

• Formulir pengajuan santunan.

• Formulir keterangan singkat kecelakaan.

• Formulir kesehatan korban.

• Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

• Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

• Fotokopi KTP korban.

• Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

• Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:

• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

• Fotokopi KTP korban.

• Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.

• Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).

• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

• Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.

• Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.

• Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:

• Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

• Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

• Fotokopi KK.

• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

• Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

10. Menunggu proses pencairan.

Besaran Santunan Jasa Raharja

• Santunan meninggal dunia: Rp 50 juta.

• Santunan cacat tetap (maksimal): Rp 50 juta.

• Santunan perawatan (maksimal): Rp 20 juta.

• Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4 juta.

• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp 1 juta.

• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp 500 ribu. (*)

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved