Sumut Terkini
Pascalibur Nataru, Pemohon SKCK di Polres Taput Membludak, Bahkan Buka Pelayanan Hingga Malam Hari
Pelayanan dibuka hingga malam karena banyak masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi Polres Taput sehingga tak perlu dua kali datang.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Akibat meningkat nya pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) polres Tapanuli Utara membuka pelayanan hingga malam hari.
Kasat Intelkam AKP Basuki menjelaskan, mulai tanggal 28 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024, peningkatan pemohon SKCK di polres Taput hampir 100 persen dari hari biasanya.
"Kalau hari sebelumnya jumlah pemohon SKCK 10 hingga 15 orang per hari, untuk 6 hari ini jumlahnya mencapai 100 hingga 150 orang per hari," ujar AKP Basuki, Jumat (5/1/2024).
"Untuk bisa melayani jumlah peninggkatan ini, sehingga jam pelayanan di perpanjang hingga pukul 19.00 WIB," sambungnya.
Ia sampaikan, pelayanan dibuka hingga malam karena banyak masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi Polres Taput sehingga tak perlu dua kali datang.
"Kita melayani hingga pukul 19.00 wib, karena masyarakat yang mengurus SKCK itu dari 15 kecamatan.
Mengingat ada beberapa kecamatan yang jauh dari polres seperti Kecamatan Garoga, Parmonangan, Pangaribuan, Purba Tua dan Simangumban, tidak wajar mereka itu datang 2 kali ke Polres Taput," ungkapnya.
"Kasihan dari tempat yang jauh sudah capek dan mengeluarkan biaya besar untuk transportasi dan akomodasi lainnya. Oleh karena itulah kita buka jam pelayanan hingga malam," sebutnya.
Bahkan, ada lagi ibu-ibu yang datang dengan membawa bayinya.
"Sehingga kita buatkan prioritas pendahuluan bagi mereka yang domisilinya jauh dan membawa anak bayi," tuturnya.
"Pesatnya pemohon SKCK ini, apabila kita lihat tujuan SKCK nya di dominasi kepentingan kelengkapan persyaratan menjadi pegawai PPPK yang baru lulus seleksi di Kabupaten Taput. Di tambah lagi di awal tahun banyak yang ingin merantau ke luar daerah untuk mencari pekerjaan," lanjutnya.
"Sedangkan biaya untuk penerbitan kita tetapkan sesuai dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Mabes Polri," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.