Berita Viral

PEKERJAAN Diana, Menantu yang Penjarakan Mertua 78 Tahun, Berseteru Sejak Sang Suami Sakit

Inilah pekerjaan menantu yang tega menggugat mertua berusia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur hingga divonis penjara 3 bulan 21 hari.

Instagram
PEKERJAAN Diana, Menantu yang Penjarakan Mertua 78 Tahun, Berseteru Sejak Sang Suami Sakit 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah pekerjaan Diana, menantu yang penjarakan mertua berusia 78 tahun 

Diketehui keduanya bertengkar sejak sang suami sakit.

Mertua berusia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur itu pun divonis penjara 3 bulan 21 hari.

Diketahui, menantu melaporkan mertua bernama Yeni Sulistyowati di Polsek Jombang Kota pada awal Juli 2023.

Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024). Yeni yang merupakan seorang wanita usia 78 tahun digugat menantunya perkara warisan
Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024). Yeni yang merupakan seorang wanita usia 78 tahun digugat menantunya perkara warisan ((KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ))

Dalam laporan disebutkan bahwa Yeni, warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang melakukan penggelapan barang berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian milik Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang disimpan oleh Yeni.

Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.

Kini Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada Yeni Sulistyowati (78) dalam sidang yang digelar Selasa (2/1/2024).

Dalam putusan majelis hakim, Yeni terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan oleh menantunya sendiri, Dian Soewita (46).

Baca juga: Viral Penumpang KRL Disebut Kesurupan hingga Buat Penumpang Lain Panik, KCI Ungkap Faktanya

"Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan," kata Riduansyah saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang. Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," ungkap

Kendati begitu, sosok mertua ini sontak jadi sorotan publik. Bahkan tak sedikit yang penasaran dengan sosoknya.

Sidang kasus penggelapan yang melibatkan menantu dan mertua, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (17/10/2023). Sosok mertua itu bernama Yeni  yang berusia 78 tahun. Kini ia divonis penjara 3 bulan 21 hari
Sidang kasus penggelapan yang melibatkan menantu dan mertua, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (17/10/2023). Sosok mertua itu bernama Yeni yang berusia 78 tahun. Kini ia divonis penjara 3 bulan 21 hari ((KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ))

Lantas siapakah sosoknya ?

Wanita itu bernama Dian Soewita yang saat ini berusia 46 tahun.

Diana tinggal di Surabaya, Jawa Timur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved