Viral Medsos

TERNYATA Ini Dasar Advokat Alvin Lim yang Berani Menyebut Ferdy Sambo tak Ditahan di Lapas Salemba

Alvin Lim menyebut sang mantan Kadiv Propam Polri itu tidak pernah tidur di Lapas Salemba, melainkan tidur di ruangan ber-AC.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Alvin Lim dan Fredy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.COM - Apa dasarnya advokat Alvin Lim yang berani menyebut Ferdy Sambo tak ditahan di Lapas Salemba?

Sebelumnya, terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tak tidur di Lapas Salemba itu diungkap Alvin Lim dalam podcast Dokter Richard Lee pada Rabu (3/1/2024).

Advokat di LQ Law Firm itu menyebut suami Putri Candrawathi (PC) yang divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J itu tidak tidur di penjara. 

Alvin Lim menyebut sang mantan Kadiv Propam Polri itu tidak pernah tidur di Lapas Salemba, melainkan tidur di ruangan ber-AC.

Alvin membongkar hal itu usai dirinya bebas dari Lapas Salemba atas kasus pemalsuan surat membongkar dugaan kecurangan Lapas Salemba.

Alvin Lim mengaku dia berada di lapas yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni Lapas Salemba.

“Saya kasih tahu hal yang menarik ya pak, Sambo bilangnya di lapas Salemba kan, dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.

Namanya doang di situ,” ucap Alvin dalam podcast Dokter Richard Lee yang tayang di Youtube pada Rabu (3/1/2024).

“Saya kan di Lapas Salemba pak, saya ini di Lapas Salemba bebas pak, mau jalan-jalan kemana nggak ada yang negur kami,” lanjutnya.

Alvin juga menyebut jika Sambo tak tidur di dalam penjara, melainkan di kantor.

“Itu Sambo tidak pernah tidur dalam penjara, di kantor KPLP di atas, gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ,” jawabnya.

Tak cuma Ferdy Sambo, Alvin juga mengungkap soal Richard Eliezer.

Bahkan, Eliezer hanya datang foto-foto saja di penjara dan kembali lagi ke Mabes.

“Tidak ada di situ pak, cuma biar dapat namanya aja. Saya tahu semua pak.

Jadi itu kenyataannya, cuma satu hari di situ, saksinya banyak, kriminal-kriminal lain sebagai saksinya banyak,”

Alvin juga menambahkan jika mafia dalam penjara memang ada.

Bahkan dirinya pernah ditawari oleh oknum untuk keluar jalan-jalan dengan membayar beberapa juta.

Selain itu, tahanan-tahanan Tipikor banyak yang pindah di Lapas Sukamiskin karena lebih bebas.

“Karena di sana bebas, di Sukamiskin, dia bisa keluar bisa bebas di luar, yang penting nanti ada pemeriksaan balik lagi,” ungkap Alvin Lim.

Ditanggapi Mahfud MD

Terkait viralnya pernyataan Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tak berada di Lapas Salemba, ditanggapi Mahfud MD dan Kapalas Salemba.

Menkopolhukam Mahfud MD mengaku belum mendapatkan laporkan terkait hal tersebut.

Bahkan, Mahfud MD mempersilahkan Alvin Lim untuk merinci keberadaan Ferdy Sambo yang disebut tidak ada di Lapas Salemba.

Melansir dari Wartakotalive, Jumat (5/1/2024) diterangkan Mahfud MD, isu narapidana bermain dengan petugas Lapas memang sudah menjadi rahasia umum.

Bahkan ada beberapa kasus didapati penghuni Lapas Sukamiskin yang mayoritas dihuni koruptor ternyata pulang setiap harinya.

Alvin Lim diharapkan bisa bekerjasama dengan pihak terkait untuk mengungkap hal tersebut.

"Tidak tahu saya. Ya bagus lah kalau dia punya info begitu. Diberitahu saja ke saya boleh, di mana, dan kapan dia lihatnya, kan tinggal begitu saja. Kalau isu begitu sih, di Sukamiskin banyak orang pulang setiap hari. Itu soal-soal yang harus kita selesaikan memang kalau ada," kata Mahfud.

Mahfud kemudian ditanya lagi perihal apakah dirinya akan memeriksa informasi tersebut atau tidak.

Mahfud menjawab tidak ada laporan kepadanya. Namun, ia mempersilahkan institusi terkait mengurusnya.

"Tidak ada laporan ke saya. Kalau ke Lapas pasti itu ngeceknya ya pasti tiap anu-kan, ada Irjen, Inspektur Jenderal, itu yang selalu mengawasi. Kalau ada sesuatu dia saya panggil," kata dia.

"Tapi ini, kalau dari Alvin kan memang terlalu banyak ya pernyataannya, semua bagi dia jadi kasus, jadi nggak jelas mana yang benar mana yang salah akhirnya. Ya sudah biar ditangkap oleh institusi terkait," sambung dia.

Bantahan Kalapas Salemba

Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (4/1/2023) Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah tegas apa yang ditudingkan Alvin Lim.

"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).

"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.

Beni juga membantah jika Ferdy Sambo saat itu tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba.

"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," ucapnya.

Lebih lanjut, Beni mengatakan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba, Alvin Lim posisinya tengah mendapatkan perawatan medis.

"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” jelasnya.

Di sisi lain, Beni juga menyinggung soal terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.

Sosok dan biodata Alvin Lim

Nama lengkap Alvin yakni Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP.

Alvin Lim merupakan seorang advokat yang juga tercatat sebagai pendiri LQ Indonesia Law Firm.

LQ Indonesia Law Firm merupakan kantor hukum yang bertempat di Tangerang.

Kantor hukum tersebut juga sudah mempunyai cabang di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Surabaya.

Dari laman resmi LQ Law Firm, Alvin pernah bekerja di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat sebagai Business Banking Officer.

Ia juga pernah bekerja di American Express sebagai Financial Advisor.

Alvin Lim cukup memiliki gelar yang mentereng yang ia peroleh dari beberapa kampus.

Ia pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati.

Alvin juga menempuh pendidikan di Santa Barbara City College.

Riwayat pendidikan Alvin Lim

- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang: Sarjana Hukum (SH)

- Colorado Graduate School of Banking: Graduate Degree in Banking

- Florida State University, Certified in Financial Planning

- University of California Berkeley, Undergraduate in Economics

- Santa Barbara City College

Kasus Alvin Lim

Mengutip dari Kompas.com, pada 30 Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen.

Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menjemput paksa Alvin Lim pada 18 Oktober 2022 malam untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, penjemputan dilakukan usai pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan PT Allianz Life Indonesia pada 2018.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan.

Jaksa penuntut umum akhirnya mengajukan banding, tetapi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN dan memerintahkan jaksa untuk membuka kembali persidangan.

Sementara itu, di tingkat kasasi, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi, dan memerintahkan berkas perkara tersebut untuk dikembalikan. Kendati demikian, kasus yang menjerat Alvin Lim ini kembali bergulir pada 2022 hingga membuahkan vonis 4,5 tahun penjara.

Sebelum dijemput paksa, tepatnya pada 20 September 2022, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.

Laporan dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu lantaran Alvin menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia dalam sebuah video di kanal Quotient TV.

Perwakilan Persaja, Yadyn mengatakan, ia dan rekan-rekan melaporkan Alvin karena dianggap telah menyebarkan berita bohong.

Melalui konten bertajuk Kejagung Sarang Mafia, Alvin dinilai mendiskreditkan institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.

"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk memengaruhi masyarakat," ucap Yadyn.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (30/8/2023), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kemudian menetapkan Alvin sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.

Selum penetapan tersangka, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," ujar Adi di Mabes Polri, Jakarta.

Berdasarkan keterangan para ahli, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugas sebagai seorang advokat.

Selain itu, menurut Adi, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, serta mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.

"Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum, sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan Undang-Undang Advokat," tuturnya.

Adi menyampaikan, Alvin juga sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka. Namun, kedua gugatan itu ditolak.

"Hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. 

Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," tandasnya.

Alvin Lim bebas murni dari Lapas Cipinang tepat pada hari Natal, Senin (25/12/2023). 

Dia bebas murni setelah mendapat remisi Natal.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pantas Berani Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas Salemba, Ini Rekam Jejak Sosok Alvin Lim

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved