Deli Serdang Memilih

Lima Caleg DPRD Deli Serdang Kembali Dinyatakan Memenuhi Syarat setelah Sempat Dicoret

Lima Caleg DPRD Deli Serdang yang namanya sempat dicoret dari daftar pencalonan oleh KPU Deli Serdang akhirnya bisa bernafas lega.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA
Suasana di kantor KPU Deli Serdang yang berada di Jalan Karya Jasa Lubuk Pakam. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Lima Caleg DPRD Deli Serdang yang namanya sempat dicoret dari daftar pencalonan oleh KPU Deli Serdang akhirnya bisa bernafas lega.

KPU kini telah kembali menyatakan kalau lima Caleg dari empat Partai Politik yang berbeda itu telah kembali Memenuhi Syarat (MS).

Mereka sempat dicoret dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran dianggap masih belum mengundurkan diri sebagai tenaga honorer di Sekretariat DPRD Deli Serdang dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun 5 orang Caleg yang kembali dimasukkan dalam daftar pencalonan itu yakni Partai Golkar Dapil 2 nomor urut 7, Ir Mhd. Erpandi, PAN Dapil 6 nomor urut 11, Welly Susanto, Partai Demokrat Dapil 3 nomor urut 6, Lumban Jonson Parulian Panggabean dan PPP Dapil 1 nomor urut 2, T Said Husin serta PPP Dapil 4 nomor urut 1 Andreansyah Spdi.

Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efendy menyatakan kelimanya kembali dimasukkan setelah pihaknya melakukan tahapan.

Dimulai dari dilakukan mediasi di kantor Bawaslu Deli Serdang. Setelah itu melakukan klarifikasi ke Sekretariat DPRD Deli Serdang dan Sekretariat DPRD Provinsi.

"Jadi kita kemarin sudah datangi Sekretariat DPRD. Kita menanyakan benar tidak ini suratnya (pernyataan pengunduran diri Caleg sebagai tenaga honorer). Ternyata benar dan memenuhi syarat kembalilah mereka," ujar Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efendy Sabtu, (6/1/2024).

Dinyatakan kalau pada Sabtu pagi mereka telah melakukan rapat pleno.

Hasilnya kembali mengeluarkan SK perubahan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). Kelima Caleg itu pun sudah kembali masuk sesuai dengan nomor urut mereka diawal.

Sebelumnya KPU Deli Serdang mengeluarkan surat keputusan nomor 2113 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan sebelumnya nomor 2023 tentang Daftar Calon Anggota DPRD Deli Serdang dalam Pemilu 2024.

Saat itu kelima Caleg dinyatakan TMS. Dari verifikasi administrasi pertama dibuat mereka pekerjaannya wiraswasta bukan pekerjaan yang wajib mundur.

Awal masalah ini terbongkar setelah masuknya surat dari Sekwan DPRD Sumut. Kemudian masuk juga surat dari Sekwan DPRD Deli Serdang.

Sekwan saat itu mempertanyakan bagaimana status mereka sebenarnya yang terdaftar sebagai penerima gaji yang bersumber dari keuangan negara. Dari situ kemudian KPU melakukan tindaklanjut.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved