Berita Viral

SOSOK Abdul Rahman, Terapis Pijat Mutilasi Pasiennya, Sengaja Renovasi Kamar Kos Tutupi Pembunuhan

Abdul Rahman ditangkap Sat Reskim Polresta Malang Kota pada Kamis (4/1/2024) karena terlibat kasus pembunuhan disertai mutilasi.

Editor: Liska Rahayu
HO
Tukang Pijat Abdul Rahman membunuh dan memutilasi pasiennya Adrian Prawono (34) di kontrakannya di Malang, Jawa Timur.  

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Abdul Rahman, terapis pijat yang mutilasi pasiennya.

Abdul Rahman ditangkap Sat Reskim Polresta Malang Kota pada Kamis (4/1/2024) karena terlibat kasus pembunuhan disertai mutilasi.

Abdul Rahman membunuh pasiennya yang berinisial AP (34) pada pertengahan Oktober 2023.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan kerangka manusia di Sungai Bango, Malang, Jawa Timur.

Terapis pijat asal Probolinggo tersebut memiliki seorang istri dan tinggal di sebuah kos di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Pemilik kos, Muhamad Irianto (61) mengatakan, tersangka menyewa dua kamar lantaran satu kamar lagi digunakan untuk lokasi pijat.

"AR ini tinggal berdua bersama istrinya. Sudah lama, mulai ngekosnya itu sejak tanggal 19 Maret 2019," ungkapnya, Jumat (5/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Irianto menjelaskan jasa terapi pijat sudah dijalankan tersangka sejak lama.

"Pasiennya juga cukup banyak, ada anak-anak juga orang dewasa," lanjutnya.

Sebelum dibunuh, korban mendatangi kos tersangka yang dijadikan sebagai tempat pijat dengan mengendarai mobil Toyota Rush warna hitam.

Korban dibunuh serta dimutilasi di dalam kos dan jasadnya dikuburkan di dekat Sungai Bango.

Irianto mengatakan, tersangka sempat meminta izin untuk mengecat dan merenovasi kamar kosnya.

Irianto tidak mengetahui tersangka mengecat kamar kos untuk menutupi kasus pembunuhan.

"Sekitar pertengahan Oktober, AR ini minta izin ke saya untuk renovasi mengecat kamar kos. Selain itu, AR juga mengganti dan membelikan kasur baru, karena alasannya kasur yang lama sudah tipis dan sudah dibuang ke sungai," ucapnya.

Menurutnya, tersangka melakukan renovasi seorang diri dan dengan biaya sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved