Sumut Terkini
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sumut Laporkan Dishub Medan ke Polisi perihal Pengempesan Ban
Tim hukum TKD Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) Sumut melaporkan kasus pengempesan sejumlah ban mobil di depan posko pemenangan Amin Sumut
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tim hukum TKD Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) Sumut melaporkan kasus pengempesan sejumlah ban mobil di depan posko pemenangan Amin Sumut, jalan Jendral Sudirman, pada Kamis (4/1/2024) lalu ke Polrestabes Medan.
Laporan itu disampaikan tim kuasa hukum Amin ke Polrestabes Medan pada Sabtu (6/1/2024).
"Kami hari ini melapor ke Polrestabes Medan karena mengambil tutup pentil kendaraan ibu ibu pengajian di TKD Amin Sumut," kata tim Amin Sumut Bambang Abimanyu.
Adapun pihak yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Dishub Medan. Bambang mengatakan, pelaporan itu dilakukan karena Dishub dinilai kelewatan karena tidak mengembalikan pentil ban yang mereka cabut.
"Mereka mencabut tapi tidak mengembalikan kepada pemilik mobil. Ya jadi rusak pasti mobil itu,ya di jalan digemboskan ya rusak," kata Bambang.
Kata Bambang ada 6 orang yang melaporkan kejadian itu ke Polrestabes. Namun dia belum menjelaskan mengenai pasal terkait laporan tersebut.
Mengenai pihak yang mereka laporkan adalah Dinas Perhubungan Medan yang dipimpin oleh Ricard M Simatupang selaku Kabid Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan.
"Ada 6 orang pelapor yang diwakilkan oleh 1 orang. Yang kita laporan itu Dishub Medan yang dipimpin oleh Ricard tadi itu," jelasnya.
Sebelumnya cekcok antara Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan puluhan petugas Dinas Perhubungan Medan terjadi Kamis (4/1/2024) sore.
Kejadian bermula ketika petugas Dishub Medan mengempeskan 7 ban mobil yang terparkir di bahu jalan Jendral Sudirman, Kota Medan tepatnya di depan posko pemenangan TKD Amin Sumut.
Dari rekaman video, terlihat petugas Dishub berseragam lengkap mengempeskan ban mobil dengan cara mencopot pentil ban dan membawanya.
Dishub beralasan, mobil yang terparkir di depan posko TKD Amin Sumut melanggar aturan karena menggunakan trotoar dan bahu jalan.
Ngaku Disuruh Wali Kota, Dishub Medan Kempesi Ban Mobil TKD Amin Sumut saat Gelar Pengajian
Puluhan petugas Dinas Perhubungan Kota Medan terlibat cekcok dengan tim kampanye daerah (TKD) pasangan calon presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Hal itu bermula ketika petugas Dishub mengempesi sejumlah ban mobil milik pengurus dan simpatisan TKD Amin, Kamis (4/1/2024).
Keributan terjadi tepat di depan posko pemenangan Amin Sumut jalan Jendral Sudirman, Kota Medan.
Saat itu, TKD Amin Sumut sedang melakukan pengajian bersama ratusan orang.
Tiba tiba sejumlah petugas Dishub datang lalu mengempeskan 7 ban mobil yang terparkir di pinggir jalan Jendral Sudirman, dengan cara mencopot pentil ban dan membawanya.
Dishub beralasan, mobil yang terparkir di depan posko TKD Amin Sumut melanggar aturan karena menggunakan trotoar dan bahu jalan.
Dalam rekaman video terlihat, sejumlah petugas berbaju Dishub terlibat adu mulut dengan tim pemenangan Amin Sumut.
Petugas Dinas Perhubungan mengatakan jika bekerja atas perintah pimpinannya yakni Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Ini perintah dari pimpinan, dari walikota Medan, jangan salahkan kami, ini kami hanya menjalankan tugas," kata petugas Dishub dalam video.
Satu mobil yang bannya dikempeskan adalah milik juru bicara Amin Sumut Tumpal Panggabean.
Dia dan para pemilik yang tidak senang dengan tindakan Dishub itu memprotes dan mendatangi petugas Dishub yang dinilai berlebihan hingga terlibat cekcok.
Juru Kampanye TKD Amin Sumut Syaiful Safri membenarkan peristiwa itu.
Dia mengatakan, kejadian saat pihaknya melakukan kegiatan pengajian.
"Jadi tadi kita ada kegiatan salah satunya pengajian. Saat itu ada mobil yang terparkir di pinggir jalan tepatnya di depan rumah dinas Gubernur. Tiba-tiba petugas Dishub datang lalu mengempeskan mobil milik tim TKD dan ibu ibu pengajian," kata Syaiful.
Syaiful mengatakan, tindakan Dishub Medan dinilai sangat berlebihan.
Sebab di sana tidak ada tanda dilarang parkir, selain itu petugas yang datang secara tiba tiba langsung mengempeskan 7 ban mobil.
"Itu empat empat dikempeskan. 7 mobil berarti ada 27 ban yang kempes. Kami nilai itu sangat berlebihan, " kata dia.
''Lagian di sana tidak ada tanda larangan parkir dan ada petugas parkir dari kami, " katanya.
Syaiful mengatakan, Dishub sempat berkeras dan mengatakan jika hal itu berdasarkan perintah walikota Medan.
"Iya memang katanya atas perintah walikota Kota Medan itu. Tapi jangan berlebihan seperti itu," kata Syaiful.
TKD AMIN Nilai Dishub Medan Diskriminasi
Juru bicara Amin Sumut Tumpal Panggabean menceritakan awal mula keributan tersebut.
"Semalam kami ada pengajian di TKD Sumut, sudah mau selesai tiba tiba ada ribut ribut ternyata Dishub itu kempesi ban mobil yang parkir di pinggir jalan. Yang kita kesalkan cara penindakannya, harusnya jika ini dirasa salah menurut mereka, kan bisa ke dalam meminta agar merapikan, memindahkan mobil yang ada di bahu jalan," kata Tumpal, Jumat (5/1/2024).
Menurut Tumpal, Dishub tidak melakukan komunikasi dan langsung melakukan tindakan. Tumpal sendiri sempat memprotes dan terlibat cekcok dengan Dishub Medan.
Menurutnya, tindakan Dishub justru diskriminatif. Apalagi usai mengempeskan ban mobil, petugas Dishub kemudian pergi meninggalkan lokasi.
"Terkesan penindakan ini diskriminasi, karena di depan juga ada mobil yang terparkir tidak mereka tindak, pas larangan berhenti itu. Sepanjang jalan mobil (parkir) ini, tidak ada larangan berhenti. Jadi ibu ibu yang datang ini, melihat tidak ada larangan berhenti mereka parkir di situ memang di dalam juga sudah penuh," kata Tumpal.
"Tapi maunya dalam prosesnya dilakukan komunikasi. Itu kan tidak boleh dilakukan dengan kebengisan, yang diutamakan itu adalah humanis, jadi seolah-olah Dishub ini menindak penjahat pada saat itu," kata Tumpal.
Kendati begitu Tumpal mengakui beberapa mobil milik tim kampanye Amin parkir di bahu jalan. Dia pun tidak merasa keberatan jika pemerintah kota melakukan tindakan.
Hanya saja menurutnya apa yang dilakukan Dishub Medan mengarah pada diskriminasi dengan membawa bawa aturan.
"Lalu jangan lakukan diskriminasi, yang di sana ada larangan parkir tidak di tindak. Kita tanya soal surat tugas, dia malah tunjukkan atributnya surat tugas. Mereka tidak bisa jawab malah pimpinannya pergi meninggalkan kami. Mobil yang dikempeskan itu pentilnya juga dicabut. Jadi bagaimana kita memindahkan mobil yang ban nya semua kempes," kata Tumpal.
"Kalau memang mau dilakukan efek jera kasih denda maksimal. Tapi kalau untuk mengintimidasi, tidak boleh aturan itu dibuat untuk mengintimidasi."
(cr17/tribun-medan.com)
| Tidak Terbukti Lakukan Penggelapan, Polda Sumut Hentikan Penyidikan terhadap Evelyn dan Angelia |
|
|---|
| Cerita Pilu Kebakaran di Aek Pining Batangtoru, Korban Stroke Ngesot Keluar Rumah |
|
|---|
| Renovasi Sekolah Rakyat Tahap 1 Habiskan Dana APBN Rp 300 Miliar, Menteri PU: Baru Satu Dikerjakan |
|
|---|
| Antap FC Sabet Juara I Bupati Cup II, Bupati Samosir Vandiko Serahkan Piala Bergilir |
|
|---|
| PT AR Selenggarakan Pagelaran Adat Tapsel di Batangtoru, Jaga Warisan Budaya demi Pesona Nusantara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-hukum-TKD-Anies-Baswedan-dan-Muhaimin-Iskandar_Laporkan-Dishub-ke-Polisi_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.