Breaking News

Tribun Wiki

Profil Haris Azhar, Advokat yang Berseteru dengan Luhut Binsar Pandjaitan

Haris Azhar, advokat dan aktivias HAM kini tengah berseteru dengan Luhut Binsar Pandjaitan. Lantas seperti apa profilnya? Berikut ulasannya

Editor: Array A Argus
(Warta Kota/henry lopulalan)
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar memberikan keterangan Pers mengenai upaya persoalan pelanggaran HAM dalam RUU KUHP dan RUU KUHAP di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (2/3/2013). Kontras meminta agar Pemerintah dan DPR segera menghentikan pembahasan dan upaya pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) kerena tidak mendukung penyelesaian masalah pelanggaran HAM. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada 2010–2016 terlibat perseteruan dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

Akibatnya, Haris Azhar dan rekannya Fatia Maulidiyanti dibawa ke persidangan.

Keduanya dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus antara Haris Azhar dengan Luhut Binsar Pandjaitan bermula dari podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas perkara pencemaran nama baik.

Kasus ini pun bergulir di persidangan.

Haris Azhar dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, jaksa menuntut Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Haris dan Fatia secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Lantas, seperti apa profil Haris Azhar ini, simak ulasannya.

Profil Haris Azhar

Haris Azhar adalah seorang advokat dan aktivias HAM.

Ia lahir pada 10 Juli 1975.

Dirinya menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada 1999.

Haris sempat menempuh pendidikan Pascasarjana Filsafat di Universitas Indonesia selama 2000 sampai 2003, tetapi tidak selesai.

Setelah itu, dia melanjutkan Pascasarjana bidang Hak Asasi Manusia ke University of Essex, Inggris dan lulus pada 2010.

Sejak lulus kuliah, Haris mulai aktif di KontraS.

Karir Haris di lembaga itu diawali dengan menjadi sukarelawan Divisi Advokasi dan terus naik hingga akhirnya menjadi Koordinator pada 2015.

Setahun kemudian masa jabatan Haris di KontraS berakhir.

Setelah menimbang-nimbang tentang langkah karir selanjutnya, Haris memutuskan mendirikan firma hukum dan hak asasi manusia Lokataru bersama Eryanto Nugroho, Sri Suparyati, Nurkholis Hidayat, Atnike Sigiro, Iwan Nurdin, dan Mufti Makarim.

Kasus-kasus hukum yang ditangani Haris di Lokataru mulai dari perkara pidana, perdata, tata usaha negara, hingga kasus perceraian.

Selain bekerja di Lokataru, Haris mengajar paruh waktu di almamaternya Universitas Trisakti dan Sekolah Tinggi Hukum Jentera.

Selain itu Haris juga mendirikan dan mengelola situs hakasasi.id.

Kasus Fredy Budiman

Haris Azhar sempat membongkar dugaan kongkalikong oknum penegak hukum dengan Fredy Budiman, sang gembong narkoba.

Haris kala itu mengaku sempat berbincang dengan Fredy Budiman.

Dalam pengakuannya, Fredy Budiman mengaku kerap menyetor kepada aparat penegak hukum, terkait bisnis narkobanya.

Pengakuan itu lantas diungkap Haris, hingga bikin heboh masyarakat Indonesia, khususnya aparat penegak hukum.

Ketika kasusnya ramai dibicarakan, Haris pun kerap mengaku dihubungi aparat kepolisian.

Ia diminta membuktikan ucapan Fredy Budiman itu.

Namun, Haris kala itu menjelaskan, bahwa untuk membuktikan sebuah perkara adalah tugas aparat penegak hukum.

Sehingga, dirinya pun merasa tidak punya kewajiban membuktikan itu.

Dalam kasus Fredy Budiman ini, ada beragam institusi yang disebutkan.

Mulai dari kepolisian, BNN, hingga Bea Cukai.

PENDIDIKAN

S1, Sarjana Hukum, Universitas Trisakti (1999)

S2, Magister Filsafat, Universitas Indonesia,  Tidak selesai

S2, MA, Dalam Teori Hak Asasi Manusia dan Praktek, University of Essex, Inggris (2010)

KARIER

Sukarelawan Divii Advokasi, KontraS 1999

Anggota Staf Monitoring & Biro Riset, Kontras

Kepala  Dokumentasi Penelitian Biro, Kontras

Kepala Riset, Investigasi dan Biro Database, Kontras

Wakil Koordinator Kontras

Koordinator Kontras 2015

tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved