Medan Memilih

Bawaslu Medan Temukan 4.773 Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menemukan 4.773 alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan di Medan.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Baliho pasangan presiden terpasang di trotoar jalan Jendela Sudirman Kota Medan. Sebagai jalan protokol, Jalan Jendral Sudirman Medan adalah kawasan tertib alat peraga kampanye. /Anugrah Nasution. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menemukan 4.773 alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan di Medan.

Bawaslu pun meminta agar 18 partai politik mematuhi aturan mengenai pemasangan APK.

Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan, banyak pelanggaran pendirian APK terjadi di lokasi yang tidak seharusnya dan melanggar Pasal 36 ayat 5 dan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun Tentang Kampanye.

"Bawaslu Kota Medan menemukan sebanyak 4.773 APK yang menyalahi ," kata Fachril Syahputra, Selasa (9/1/2024).

Selain itu, Bawaslu Kota Medan juga telah menemukan 39 APK yang menyalahi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

Fachril menyampaikan, Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran memberikan himbauan kepada 18 partai politik untuk segera memindahkan atau menurukan APK yang melanggar tersebut.

"Apabila imbauan tidak dihiraukan oleh Partai Politik, maka Bawaslu Kota akan segera mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kota Medan terkait 4.774 APK yang menyalahi aturan ketentuan tersebut," tambah Fachril.

Mengenai banyaknya APK dan baliho yang melanggar tersebut, Fachril mengaku belum dapat mengambil tindakan berupa penurunan baliho.

Menurutnya, Bawaslu Medan akan memberikan surat rekomendasi mengenai temuan pelanggaran kampanye sehingga bisa ditindaklanjuti KPU Medan.

"Bawaslu Kota Medan telah menyampaikan surat rekomendasi bentuk saran perbaikan kepada KPU Kota Medan untuk menindaklanjuti sebanyak 39 APK yang menyalahi ketentuan dari," kata Fachril.

"Soal penertiban akan diserahkan ke KPU yang ditindaklanjuti. Kita kirim surat rekomendasi."

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved