Berita Viral
PENGAKUAN Tukang Pijat Mutilasi Pasien di Malang, Kesal Ilmu Peletnya Dicap Tak Mempan
Berikut pengakuan tukang pijat yang membunuh dan memutilasi pasiennya di Malang
TRIBUN-MEDAN.COM - Berikut pengakuan tukang pijat yang memutilasi pasiennya di Malang.
Adapun motif tukang pijat mutilasi pasiennya di Malang akhirnya terkuak.
Ternyata, tukang pijat di Malang tersebut nekat mutilasi pasiennya karena kesal ilmu peletnya dicap tak mempan.
Berikut pengakuan tukang pijat yang mutilasi pasiennya sendiri.
Diketahui, tukang pijat ataupun pelaku yang bernama Abdul Rahman ternyata sempat promosi jasa ilmu guna-guna atau pelet.
Korban, Adrian Prawono tertarik dengan hal tersebut kemudian memakai jasa pelaku.
Namun setelah beberapa bulan, pelet tersebut dinilai tidak mempan.
Adrian Prawono lantas komplain tapi malah berakhir dimutilasi pelaku.

Karena hal itulah motif mutilasi yang dilakukan terapis pijat terhadap pasiennya sendiri yang terjadi di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dipastikan soal jasa lintrik atau ilmu pelet.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang akhirnya disimpulkan motif pembunuhan dan mutilasi itu karena korban komplain jasa ilmu pelet pelaku yang tak mempan.
Diketahui, peristiwa maut itu berawal dari cekcok antara tersangka Abdul Rahman dengan korban, Adrian Prawono terkait jasa pelet atau guna-guna yang tidak mempan.
"Di media sosialnya, pelaku mengiklankan bahwa memiliki jasa ilmu guna-guna atau pelet. Lalu di bulan Juni 2023, korban menghubungi pelaku karena tertarik dan ingin memakai jasa pelet tersebut," ujar Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota dilansir Tribun-medan.com, Selasa (9/1/2024).
Namun setelah beberapa bulan, ternyata pelet tersebut tidak mempan kepada seseorang yang disukai korban. Sehingga pada Minggu 15 Oktober 2023 lalu, korban kembali mendatangi pelaku.
"Korban mendatangi pelaku, untuk menyampaikan bahwa peletnya tidak berhasil.
Kemudian dari situ, terjadi cekcok antara korban dan pelaku serta sempat terjadi adu fisik,"
Baca juga: SOSOK Nandya Natasha hingga Ayu Azhari Prihatin Kondisi Ibra Azhari Merasa Terbuang dari Keluarga
Baca juga: FAKTA BARU Kasus Kematian Lisna Manurung, Kuasa Hukum Keluarga: Diakibatkan Dugaan Pembunuhan
"Lalu, pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja. Kemudian dibacokkan ke korban sebanyak 2 kali, hingga korban roboh dan meninggal," bebernya.
Kemudian keesokan harinya atau tepatnya pada Senin, 16 Oktober 2023, pelaku membeli pisau potong untuk memutilasi jenazah korban.
"Baik pembunuhan maupun mutilasi tersebut, dilakukan semuanya di rumah kos pelaku," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi kembali terjadi di Kota Malang.
Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.
Tersangka merupakan laki-laki bernama Abdul Rahman, warga Probolinggo.
Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pertengahan Oktober 2023. Namun, baru terungkap di awal Januari 2024 ini.
Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan.
Baca juga: Wanita Bikin Keributan agar Dapat Makanan Gratis, Aksi Joroknya Terungkap Lewat Rekaman CCTV
Baca juga: Berita Populer, Siswi SMP Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Pria Selingkuh dengan Ibu Mertua
Tersangka menyewa dua kamar.
Dimana satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan satu kamarnya lagi untuk usaha terapi pijat.
Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap saat tersangka Abdul Rahman ditangkap polisi pada Kamis (4/1/2024) sore.
Pada Jumat (5/1/2024) dinihari, tersangka datang kembali ke rumah kos bersama polisi dengan tangan diborgol. Lalu, disuruh menunjukkan lokasi potongan tubuh korban dipendam.
Setelah itu, polisi memasang garis polisi di kamar kos yang ditempati tersangka.
Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango.
Sedangkan bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.
Tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut. Dan atas perbuatannya itu, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.