Berita Medan
Jumlah Bus dan Penumpang di Terminal Amplas Mulai Meningkat Usai Penertiban Bus di Jalan SM Raja
Peningkatan pascaDitlantas Polda Sumut melakukan razia dan penilangan terhadap angkutan umum di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jumlah penumpang dan armada bus Antarkota maupun Provinsi mulai meningkat di terminal terpadu Amplas, Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Peningkatan pascaDitlantas Polda Sumut melakukan razia dan penilangan terhadap angkutan umum di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.
Hasmar Muda Siregar, Staf Terminal Terpadu Amplas mengatakan, dibandingkan dengan sebelum natal dan tahun baru jumlah penumpang maupun bus yang menaikan dan menurunkan penumpang mulai melonjak.
Hari ini tercatat sekitar 40 bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang melakukan jemput dan turun penumpang di terminal amplas.

"Tidak terlalu meningkat, tapi ada peningkatan.
Kalau hari ini yang naik penumpang ada sekitar 40 bus AKDP. Ini lebih tinggi dari sebelumnya,"kata Hasmar Muda Siregar, Staf Terminal Terpadu Amplas, Rabu (10/1/2024).
Untuk memfasilitasi pengelola pool bus, Terminal Amplas menyediakan loket pembelian tiket dan area parkir bus.
Sehingga baik pengelola angkutan umum dan juga penumpang bisa dengan nyaman di terminal.
Namun demikian, untuk angkutan umum kota (angkot) dan becak motor dilarang masuk ke dalam terminal.
Mereka hanya bisa beraktivitas di depan terminal, tidak seperti bus Trans Metro Deli milik Pemko Medan.
"Pengelola terminal menyediakan loket.Kalau bus disini sesuai jadwal mereka dan jika sudah selesai berangkat."
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mulai menilang sopir bus, travel membandel yang tetap menaikkan dan menurunkan penumpang tidak di terminal terpadu Amplas.
Mereka ditilang karena terhitung mulai hari ini, Rabu 10 Januari 2023 tidak diperbolehkan naik dan turunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengatakan, hari ini merupakan hari pertama larangan pasca kesepakatan bersama dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut.
Sehingga seluruh aktifitas jasa angkutan penumpang wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal terpadu Amplas Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.