Berita Medan
Jumlah Bus dan Penumpang di Terminal Amplas Mulai Meningkat Usai Penertiban Bus di Jalan SM Raja
Peningkatan pascaDitlantas Polda Sumut melakukan razia dan penilangan terhadap angkutan umum di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jumlah penumpang dan armada bus Antarkota maupun Provinsi mulai meningkat di terminal terpadu Amplas, Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Peningkatan pascaDitlantas Polda Sumut melakukan razia dan penilangan terhadap angkutan umum di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.
Hasmar Muda Siregar, Staf Terminal Terpadu Amplas mengatakan, dibandingkan dengan sebelum natal dan tahun baru jumlah penumpang maupun bus yang menaikan dan menurunkan penumpang mulai melonjak.
Hari ini tercatat sekitar 40 bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang melakukan jemput dan turun penumpang di terminal amplas.

"Tidak terlalu meningkat, tapi ada peningkatan.
Kalau hari ini yang naik penumpang ada sekitar 40 bus AKDP. Ini lebih tinggi dari sebelumnya,"kata Hasmar Muda Siregar, Staf Terminal Terpadu Amplas, Rabu (10/1/2024).
Untuk memfasilitasi pengelola pool bus, Terminal Amplas menyediakan loket pembelian tiket dan area parkir bus.
Sehingga baik pengelola angkutan umum dan juga penumpang bisa dengan nyaman di terminal.
Namun demikian, untuk angkutan umum kota (angkot) dan becak motor dilarang masuk ke dalam terminal.
Mereka hanya bisa beraktivitas di depan terminal, tidak seperti bus Trans Metro Deli milik Pemko Medan.
"Pengelola terminal menyediakan loket.Kalau bus disini sesuai jadwal mereka dan jika sudah selesai berangkat."
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mulai menilang sopir bus, travel membandel yang tetap menaikkan dan menurunkan penumpang tidak di terminal terpadu Amplas.
Mereka ditilang karena terhitung mulai hari ini, Rabu 10 Januari 2023 tidak diperbolehkan naik dan turunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengatakan, hari ini merupakan hari pertama larangan pasca kesepakatan bersama dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut.
Sehingga seluruh aktifitas jasa angkutan penumpang wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal terpadu Amplas Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Apabila kedapatan tetap ngotot parkir di trotoar, bahu jalan akan ditilang hingga pencabutan izin trayek.
"Sudah ada beberapa yang kita tilang, macam-macam. Ada yang sopirnya tidak ada dan nanti akan kita kordinasi dengan dinas perhubungan untuk di derek,"kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto, Rabu (10/1/2024).

Mulai pagi tadi sekira pukul 06:00 WIB, Polisi lalu lintas mulai merazia jasa angkutan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.
Ini akan berlangsung mulai hari ini hingga seterusnya.
Kombes Muji menyebut pihaknya sudah 3 melakukan rapat sejak bulan Agustus 2023 lalu dan sosialisasi terkait larangan ini.
Namun demikian tetap ada bus yang melanggar dan tidak menjemput maupun menaikkan penumpang di terminal terpadu Amplas.
"Kita rapat sudah mulai bulan Agustus, sosialisasi. September rapat kedua, sosialisasi dan kemarin rapat ketiga kita buat kesepakatan."
Polisi menilai, adanya aktifitas angkutan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan membuat arus lalu lintas macet.
Mereka juga kerap memarkirkan kendaraannya di bahu jalan sehingga memperkecil ruang bagi pengendara lainnya.
Dirlantas menekankan, ada tidak adanya kesepakatan, bus, travel wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal sesuai aturan.

Diharapkan, dengan adanya penertiban ini akan membuat terminal terpadu Amplas menjadi ramai dan berfungsi sebagaimana mestinya.
"Sampai selamanya. Memang aturannya angkutan umum itu harus masuk terminal naik dan turunkan penumpang di terminal. Tapi, terminal amplas yang sudah diresmikan oleh bapak Presiden, selama ini hanya dijadikan tempat melintas saja."
Sementara untuk angkutan kota (angkot), masih boleh berhenti atau menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.
Namun demikian aturan ini berada di dinas perhubungan.
"Angkot tentunya, mereka menjadi tanggung jawab rekan-rekan dinas perhubungan juga, dimana mereka boleh berhenti. Tapi semuanya kita lakukan secara persuasif simpatik," katanya.
(Cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.