Petugas Lapas Jambi Miliki 52 Kg Sabu
Nyambi jadi Bandar Narkoba, Pegawai Lapas di Jambi Ditangkap Bawa 52 Kg Sabu, Terancam Dipecat
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus M Simangunsong mengatakan, akan melakukan pemeriksaan awal agar oknum tersebut segera diusulkan untuk diberhentikan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pegawai Lapas KelasIIA Jambi ditangkap nekat bawa sabu 52 kg yang dikemas dalam bungkus teh cina.
Pegawai Lapas ini ditangkap Polresta Jambi pada saat tidak melaksanakan tugas.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus M Simangunsong mengatakan, akan melakukan pemeriksaan awal agar oknum tersebut segera diusulkan untuk pemberhentian sementara.
"Terhadap oknum tersebut akan dilakukan pemeriksaan awal, segera di usulkan pemberhentian sementara terkait kepegawaiannya," kata Yunus, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: NasDem Sumut Prihatin Bupati Labuhanbatu Terjaring OTT, Berharap Murni Penegakan Hukum
Dia mengaku, mendukung penuh pihak kepolisian mengungkap kasus kepemilikan narkoba yang menyeret oknum petugas Lapas tersebut.
"Kami mendukung penuh kepolisian mengungkap kepemilikan narkoba yang melibatkan petugas," ujar Yunus.
Yunus bilang, pihaknya berkomitmen penuh memerangi peredaran narkoba dan akan secara tegas menindak siapapun yang terlibat.
"Akan menindak tegas yang terlibat narkoba, baik petugas maupun Warga Binaan yang terlibat dengan barang haram tersebut," kata Yunus.
Baca juga: Dokter di Ciputat Ditemukan Tewas Membusuk, Rumah Penuh Sampah Beratap Sprei, Diduga Sudah 5 Hari
Dia menambahkan, pihaknya akan terus melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang tiga kunci Pemasyarakatan Maju.
"Melakukan diteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," sebutnya.
Artikel ini diolah Tribunjambi
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Petugas-Lapas-Kelas-IIA-Jambi-Ditangkap-Bawa-52-Kg-Sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.