News Video
Tersorot! Bawaslu Sebut Umpatan Prabowo Bisa Masuk Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu RI ikut angkat bicara terkait umpatan Prabowo yang belakangan ini menjadi sorotan, Bawaslu tegas bahwa umpatan bisa masuk pelanggaran pidana
TRIBUN-MEDAN.Com, Bawaslu RI ikut angkat bicara terkait umpatan Prabowo yang belakangan ini menjadi sorotan.
Bawaslu tegas bahwa umpatan bisa masuk pelanggaran pidana pemilu.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Dikutip dari Tribunnews.com, Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 280 huruf C UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut berisi larangan untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
begitu, Bagja belum menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di lokasi Prabowo melontarkan umpatan tersebut.
Lebih lanjut Bagja berjanji Bawaslu RI akan mendalami kasus ini apabila nantinya ada laporan masuk.
Nantinya Bawaslu akan meminta pendapat ahli bahasa guna melihat dugaan adanya hinaan yang disampaikan oleh Prabowo tersebut.
Disinggung soal kemungkinan Prabowo dapat dinyataan bersalah karena tak menyebut spesifik siapa yang dimaksud terkait umpatan tersebut, Bagja menjelaskan hal tersebut termasuk materi pemeriksaan.
Selengkapnya tonton video :
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.