News Video

Tersorot! Bawaslu Sebut Umpatan Prabowo Bisa Masuk Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu RI ikut angkat bicara terkait umpatan Prabowo yang belakangan ini menjadi sorotan, Bawaslu tegas bahwa umpatan bisa masuk pelanggaran pidana

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Bawaslu RI ikut angkat bicara terkait umpatan Prabowo yang belakangan ini menjadi sorotan.

Bawaslu tegas bahwa umpatan bisa masuk pelanggaran pidana pemilu.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Dikutip dari Tribunnews.com, Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 280 huruf C UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut berisi larangan untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

begitu, Bagja belum menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di lokasi Prabowo melontarkan umpatan tersebut.

Lebih lanjut Bagja berjanji Bawaslu RI akan mendalami kasus ini apabila nantinya ada laporan masuk.

Nantinya Bawaslu akan meminta pendapat ahli bahasa guna melihat dugaan adanya hinaan yang disampaikan oleh Prabowo tersebut.

Disinggung soal kemungkinan Prabowo dapat dinyataan bersalah karena tak menyebut spesifik siapa yang dimaksud terkait umpatan tersebut, Bagja menjelaskan hal tersebut termasuk materi pemeriksaan.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved