Sumut Memilih

Berhalangan Hadir, Ihwan Ritonga Minta Bawaslu Jadwal Ulang Klarifikasi Soal Bagi Sembako

Namun Wakil Ketua DPRD Medan itu berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketua Gerindra Medan Ihwan Ritonga saat melaksanakan konsolidasi beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua Gerindra Medan Ihwan Ritonga berhalangan hadir memenuhi pemanggilan Bawaslu Medan untuk mengklarifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye. 

Pemanggilan Ihwan Ritonga oleh Bawaslu Medan dijadwalkan pada Jumat (12/1/2024).

Namun Wakil Ketua DPRD Medan itu berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. 

"Iya benar hari ini ada pemanggilan dari Bawaslu Medan. Semalam baru terima suratnya. Namun saya hari ini berhalangan hadir karena ada agenda lainnya. Dan saya sudah minta agar dijadwalkan ulang," kata Ihwan kepada tribun, Jumat (12/1/2024). 

Ihwan menyampaikan, pemanggilan terhadap dirinya untuk mengklarifikasi adanya dugaan pelanggaran kampanye. 

Dia disebut melanggar aturan kampanye lantaran membagi bagi sembako berupa minyak goreng saat bertemu masyarakat yang ada di Kecamatan Medan Kota beberapa waktu lalu. 

"Soal dugaan pelanggaran kampanye karena saya katanya bagi bagi sembako. Ya kita pun tidak tau. Namun yang pasti kita akan kooperatif dan akan menjelaskan mengenai hal itu," tuturnya. 

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memanggil calon anggota legislatif yang juga Ketua Gerindra Medan Ihwan Ritonga. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi adanya pelanggaran kampanye. 

Ketua Bawaslu Medan David Reynold mengatakan, pemanggilan Ihwan berdasarkan adanya temuan adanya temuan pelanggaran kampanye. 

David menyebut, Ihwan diduga melakukan pelanggaran saat kampanye dengan pelanggaran karena membagi bagikan sembako dalam bentuk minyak makan kepada warga yang ada di Kecamatan Medan Kota beberapa waktu lalu. 

"Kami melakukan klarifikasi karena ada temuan, dugaan pelanggaran pasal 521 dan 523 tentang pelaksanaan pemilu. Iya bentuknya bagi bagi sembako berupa minyak makan kepada warga saat melakukan kampanye," kata David. 

Namun Ihwan berhalangan hadir pada pemeriksaan pertama. Untuk itu Bawaslu akan mengagendakan pemanggilan kembali. 

"Nanti kita akan panggil kembali. Karena hari ini yang bersangkutan berhalangan hadir." 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved