Viral Medsos

INILAH HARTA KEKAYAAN Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang Ditangkap KPK

Erik Adtrada Ritonga merupakan politikus kelahiran Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada 5 Mei 1980.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Harta Kekayaan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang terjaring OTT KPK 

Mereka diamankan sekitar pukul 11.15 WIB. Bahkan, Kantor Dinas Kesehatan Labuhanbatu di Jalan KH Dewantara, Rantau Selatan, Rantauprapat turut disegel.

Kemudian tim dari KPK terpantau wartawan juga berada di rumah Dinas Bupati Labuhanbatu di Jalan Padang Matinggi, Rantau Utara, Rantauprapat.

Salah satu ruangan kantor Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang disegel oleh KPK, usai menggelar OTT.
Salah satu ruangan kantor Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang disegel oleh KPK, usai menggelar OTT. (HO)

Harta kekayaan Erik Ritonga

Baca juga: Sampaikan Duka Mendalam, Ketua DPD PDIP Sumut Melayat Walikota Gunung Gunung Sitoli

Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 15,5 miliar.

Tepatnya, harta kekayaan Erik Adtrada Ritonga seperti yang tertulis di LHKPN adalah Rp 15.595.539.150.

Erik Adtrada Ritonga yang diduga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki sejumlah aset.

Di antaranya 15 tanah dan 5 dump truck. Dari 15 tanah yang dimiliki Erik Adtrada Ritonga, 11 tanah adalah tanah hibah dengan akta.

Inilah daftar harta kekayaan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga seperti dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 12.214.000.000

1. Tanah Seluas 603 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HASIL SENDIRI Rp 1.800.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 21726 m2/450 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HASIL SENDIRI Rp 170.000.000

3. Tanah Seluas 200000 m2 di KAB / KOTA PADANG LAWAS UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp 2.000.000.000

4. Tanah Seluas 200000 m2 di KAB / KOTA PADANG LAWAS UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp 2.000.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp 2.000.000.000

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil CPNS 2023 Mahkamah Agung, Berikut Linknya

9. Tanah dan Bangunan Seluas 577.8 m2/156.8 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp 800.000.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 630.5 m2/325.8 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp 1.500.000.000

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved