Sumut Memilih
Pekan Depan, KPU Simalungun Umumkan Formasi KPPS untuk Pemilihan Umum 2024
Setiap TPS nantinya akan diisi 7 KPPS yang terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 6 orang anggota lainnya.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - KPU Simalungun telah merampungkan proses penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
KPU telah memilih nama sesuai formasi yang dibutuhkan, yaitu sebanyak 21364 orang.
Mereka tersebar di 32 Kecamatan seantero Kabupaten Simalungun.
Komisioner KPU Kabupaten Simalungun, Martua Hutapea yang dikonfirmasi Jumat (12/1/2023) menyampaikan proses rekruitmen sudah dirampungkan dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Kita akan umumkan pada pekan depan ya, Bang," katanya.
Sebelumnya, pendaftaran KPPS sendiri sedang dibuka mulai 11 Desember 2023 dan ditutup pada 20 Desember 2023.
Kebutuhan terhadap KPPS sendiri sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Setiap TPS nantinya akan diisi 7 KPPS yang terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 6 orang anggota lainnya.
"Di Kabupaten Simalungun ada 3.052 TPS. Setiap TPS akan diisi tujuh orang jadi jumlahnya bisa dikalikan lah," kata Martua.
Dalam menjalankan tugasnya, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, serta bertanggung jawab sehingga nilai-nilai demokrasi yang dapat diharapkan dapat terwujud.
Menurut Peraturan KPU No.8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (3), KPPS memiliki tiga wewenang utama yaitu bertanggung jawab untuk membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, meneletak surat suara dan formulir di TPS sesuai dengan kebutuhan, dan memberikan surat suara dan formulir kepada pemilih yang memenuhi syarat.
Nantinya, KPPS selaku anggota ad-hoc KPU RI akan menerima upah sebesar Rp1,2 juta, atas haknya dalam menjalankan tugas pemungutan suara.
Honor ini naik hampir separuh dibandingkan Pemilu 2019 sebelumnya.
"Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan sehingga honor KPPS ketuanya menjadi Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap sebelumnya.
(alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.