Berita Seleb
Surat Terbuka Masnawati Direspons Kapolri, 15 Tahun Cari Keadilan Imbas Perselingkuhan Mantan Suami
Sebagai tanggapan, Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa aduan Masnawati Masud.
Oleh sebab itu, dia tidak terima jika ada pihak yang menuduhnya numpang tenar karena mengungkit isu Melly Goeslaw sekarang.
Baca juga: INILAH Tampang Wawan yang Viral Tonjok ODGJ, Kini Nangis Saat Diciduk Polisi, Tak Garang Lagi
Sebagai informasi, Masnawati Masud menggugat cerai suami berpangkat AKBP itu pada Juli 2008.
Namun gugatan cerai itu dicabut demi anak-anaknya.
Sebelum kembali membina rumah tangga, Masnawati Masud sempat terlibat masalah dengan mantan suaminya yang seorang polisi.
Hingga akhirnya muncul isu perselingkuhan sang mantan suami pada tahun 2009 silam.
Disebutkan dugaan perselingkuhan itu terjadi ketika ia berkeinginan membuat album bersama Melly Goeslaw.
Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Inilah Fakta Pria Tasikmalaya Nikahi 2 Wanita, Sosok Mempelai Terkuak
Namun, pertemuan itu justru membuka jalan bagi suaminya untuk semakin dekat dengan Melly Goeslaw.
"Waktu itu saya menemukan sebuah surat dari Melly di ransel suami saya sekitar bulan April 2008. Saya melihat perilaku aneh pada suami saya, seperti selalu mengunci diri di studio.
Setelah 12 tahun pernikahan, baru kali itu saya melihat perilaku seperti itu," ucap wanita berusia 33 tahun tersebut sambil meneteskan air mata.
Bahkan mantan istri polisi ini mengaku memegang bukti dugaan perselingkuhan Melly Goeslaw dengan mantan suaminya.
Tak disangka, sang suami justru menggugat cerainya pada 16 Agustus 2008.
Dikutip dari Tribunnews, Masnawati Mas’ud, mantan istri AKBP EHK ini sempat menyambangi Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat (7/12/2012) silam.
Kedatangan Masnawati ini untuk mengadukan AKBP EHK yang saat itu bertugas sebagai perwira menengah di Polda Jawa Barat.
Masnawati mengaku, ia dituduh AKBP EHK melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya dan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Saat itu, Masnawati didampingi seorang Psikolog, Tika Bisono.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.