News Video

Bukan Anggota Polisi, 2 Pria yang Ikut Menangkap Saipul Jamil Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Syahduddi mengatakan dua pelaku melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi saat penangkapan Saipul Jamil.

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap identitas pria berjaket polisi yang ikut menangkap pedangdut Saipul Jamil pada Sabtu (6/1) silam.

Adapun dua pria itu bukan merupakan anggota polisi.

Kini dua pria tersebut dijadikan tersangka.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi membongkar identitas pelaku saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat (12/1)

Adapun pelaku merupakan warga sipil berinisal RP (26) dan I (32).

Syahduddi mengatakan dua pelaku melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi saat penangkapan Saipul Jamil.

Namun keduanya bukan berasal dari anggota Polri.

Ia menjelaskan pelaku merupakan warga yang kebetulan melintas di jalan tersebut.

Syahdudui menjelaskan, mulanya RP dan I diserempet oleh asisten Saipul yakni Steven.

Lantas RP dan I emosi hingga ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang menyerempetnya.

Saat kejadian berlangsung, RP yang berstatus sebagai pelaku pemukulan, tampak mengenakan jaket dan helm hitam.

RP berperan menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan.

Sementara I berperan ikut menangkap dan memukul Steven di dalam mobilnya.

Saat konferensi pers pun mereka hanya menunduk.

Kini mereka ditahan di Mapolsek Tanjuk Duren hingga terancam pidana maksimal lima tahun penjara.


(Tribun-Video.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved