Berita Viral

PENGAKUAN Kakak Adik Tersangka Carok, Pernah Belajar Silat di Kalimantan, Izin ke Ibu Sebelum ke TKP

Inilah pengakuan kakak beradik tersangka carok di Bangkalan, Madura. HB (40) dan adiknya, WD (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus carok di Desa Bu

Editor: Liska Rahayu
tribunjatim.com/ahmad faisol
Kakak beradik tersangka duel carok di Bangkalan, HB (40) dan WD (35), warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan terancam kurungan pidana seumur hidup. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas meninggalnya 4 korban pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah pengakuan kakak beradik tersangka carok di Bangkalan, Madura.

HB (40) dan adiknya, WD (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, pada Jumat (12/1/2024).

Akibat carok di Bangkalan itu, empat orang tewas, tiga di antaranya tewas di lokasi kejadian.

Sedangkan satu korban lainnya meninggal dalam perjalanan ke Puskesmas Tanjung Bumi. 

Empat korban meninggal dunia adalah MTD asal Desa Larangan, MTJ asal Desa Larangan, NJR Asal Desa Larangan, dan MHF awal Desa Banyuanyar Bangkalan.

Disebutkan bahwa MTD dan MTJ adalah kakak beradik.

Sebelum kejadian, HB mengaku sempat meminta izin orang tuanya dan mendapat larangan untuk pergi ke tempat kejadian perkara (TKP).

Malam itu, HB dan WD terlibat perkelahian bersenjata tajam jenis celurit atau yang dikenal dengan sebutan carok.

HB sempat mengatakan pada orang tuanya mempunyai masalah.

“Orang tua tidak tahu saya berhadapan dengan siapa, saya hanya bilang punya masalah. Ibu melarang saya (kembali ke TKP),” ungkap tersangka HB di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Minggu (14/1/2024).

Namun, tersangka HB yang mengaku pernah belajar silat saat merantau di Kalimantan, tetap bersikukuh kembali ke TKP terjadinya cekcok dengan korban MTJ.

Kakak beradik tersangka duel carok di Bangkalan, HB (40) dan WD (35), warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan terancam kurungan pidana seumur hidup. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas meninggalnya 4 korban pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kakak beradik tersangka duel carok di Bangkalan, HB (40) dan WD (35), warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan terancam kurungan pidana seumur hidup. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas meninggalnya 4 korban pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. (tribunjatim.com/ahmad faisol)

Berbekal masing-masing satu buah celurit, kakak beradik itu tiba di TKP.

Sebelumnya, MTJ memang menantang duel.

“Kone’eh gemanah kakeh (ambil senjatamu),” kenang HB menirukan tantangan MTJ.

Korban MTJ disebut tersangka HB, sebagai pelatih silat dan penjaga tambak.

Di tengah peristiwa cekcok, tersangka HB sempat menerima beberapa pukulan dari korban MTJ.

Sementara adik korban, MTD disebut tersangka mengeluarkan sebilah celurit.

“Jek ngal-bengal nyapah engkok (kok beraninya menyapa saya),” tutur tersangka HB menirukan perkataan korban MTJ.

Tersangka HB mengaku dalam keseharian tidak mengenal korban, hanya sebatas tahu sosok korban MTJ.

Sementara korban MHF diakui tersangka masih keluarga jauh.

“Ketika (celurit) saya patah, saya ambil punya MTJ yang tubuhnya sudah ambruk, lanjut (carok) dengan yang lain,” pungkas tersangka HB.

Patahan gagang celurit milik HB dijadikan salah satu barang bukti dari peristiwa carok itu.

Polisi juga menyita satu buah celurit tanpa selongsong yang masih terdapat bercak darah, kemudian satu buah celurit beserta selongsongnya, serta pisau lengkap dengan selongsong, dan satu buah jaket berbahan jeans milik tersangka HB.

Sementara tersangka WD mengaku bahwa dirinya bertemu dengan kakaknya, HB ketika hendak mengambil celurit.

Tanpa berpikir panjang, ia langsung tancap gas membonceng HB menuju TKP cekcok dengan korban MTJ.

Usai carok selesai, tubuh kedua kakak beradik itu tidak mengalami luka.  

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sebelum peristiwa carok pecah, pelaku sempat terlibat cekcok karena ditegur oleh korban saat mengendarai sepeda motor, karena dianggap laju motor terlalu kencang dan sorot lampu mengenai mata korban.

“Pelaku ditantang korban dengan kalimat, 'kalau kamu berani pulanglah ambil senjata.' Ternyata pelaku meladeni dan pulang ambil dua buah celurit, di tengah perjalanan bertemu saudaranya dan mengajak ke TKP,” ungkap AKBP Febri Isman Jaya di hadapan awak media.

Saat mengambil dua buah celurit itulah, lanjut AKBP Febri Isman Jaya, tersangka HB juga sempat meminta izin kepada orang tua namun dilarang.

“Sebenarnya orang tua melarang, tidak usah pergi. Tetapi pelaku tetap memaksa untuk kembali ke TKP,” pungkas AKBP Febri Isman Jaya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved