News Video
Nasib Pria yang Ancam Penembakan Anies Baswedan, Ditangkap Kepolisian Hingga Terancam UU ITE
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, pelaku ditangkap di Jember Jawa Timur pada Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 09.30 WIB.
TRIBUN-MEDAN.COM - Buntut komentarnya yang bernada ancaman terhadap capres Anies Baswedan, pria bernama Arjun Wijaya Kusumo (23) kini terancam pidana.
Pelaku yang kini sudah ditangkap kepolisian terancam UU ITE.
Dikutip dari Tribunnews.com, pelaku yang menuliskan komentar ancaman tersebut kini sudah ditangkap Tim Siber Polda Jatim dan juga Ditipidsiber Bareskrim Polri.
Arjun juga mengakui perbuatannya dan membenarkan ia telah menuliskan kalimat ancaman saat Anies Baswedan sedang melakukan Live Tiktok.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, pelaku ditangkap di Jember Jawa Timur pada Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 09.30 WIB.
Pelaku sampai saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap motif di balik aksi pengancaman yang dilakukannya.
"Sudah ditangkap dan sudah dikembangkan oleh Dirkrimsus, silakan ditanyakan ke Dirkrimsus," tuturnya.
Irjen Pol Imam membenarkan bahwa pelaku nantinya akan dijerat pasal UU ITE.
"Kami lihat nanti delik mana yang dilanggar, ITE pasti mungkin udah kena ya, karena mungkin melalui media sosial. Terus pasal-pasal lain akan didalami," terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugraha dalam keterangannya.
Pelaku yang mengakui perbuatannya itu bisa dijerat pasal 29 UU ITE.
"Yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yan dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," ucapnya.
Akibatnya, pelaku kini terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Aksi pelaku Arjun menjadi sorotan seusai berkomentar di sesi Live Capres Anies Baswedan.
"Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?" tulis pelaku melalui akun TikTok @Rifanariansyah.
Ancaman itupun lantas dilaporkan oleh Timnas Amin dengan meminta kepolisian mengusut pengancaman tersebut.
(Tribun-Video.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Pengancam Anies Baswedan Terancam UU ITE, Ancam Lakukan Penembakan saat Live TikTok
Pengancaman Penembakan Anies Baswedan
Pelaku yang mengancam Anies Baswedan
Anies Baswedan mendapatkan ancaman pembunuhan
Pengancaman Terhadap Anies Baswedan
Pengancam Tembak Kepala Anies Baswedan Saat Live
Anies Baswedan
UU ITE
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.